Terungkap, Fakta Baru Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:07 WIB
Terungkap, Fakta Baru Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR
Tersangka mencontohkan menembak saat melakukan gelar rekonstruksi terkait kasus peluru nyasar gedung DPR/MPR di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Dari hasil rekonstruksi insiden peluru nyasar di gedung DPR diketahui jika auto switch yang menjadi penyebab senjata api tersangka IAW tak dapat dikontrol. Senjata tersebut diberikan oleh pendamping IAW di Lapangan Tembak Senayan, yakni H dan S.

Ketua Persatuan Penembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika H dan S tidak tergabung dalam Perbakin. Keduanya hanya bertugas di Lapangan Tembak sebagai pendamping latihan.

"Ini asisten-asisten yang bantu-bantulah. Caddy kalau di lapangan golf," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Menurut Setyo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap H dan S dalam insiden tersebut. Hanya saja, status H dan S masih sebagai saksi.

"Sudah diperiksa tapi, bisa saja nanti diperiksa ulang. Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10/2018).

Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.

Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.

Namun, polisi belum menemukan proyektil peluru yang turut menyasar ke ruang kerja anggota Franksi PAN Totok Daryanto di lantai 20.

baca juga

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Insiden Peluru Nyasar, Begini Kata Ketua DPR RI

Soal Insiden Peluru Nyasar, Begini Kata Ketua DPR RI

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Tersangka Jalani 25 Adegan Rekonstruksi Peluru Nyasar Gedung DPR

Tersangka Jalani 25 Adegan Rekonstruksi Peluru Nyasar Gedung DPR

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 12:19 WIB

Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap

Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 11:15 WIB

Jalani Rekontruksi, 2 Tersangka Peluru Nyasar DPR Dijaga Ketat

Jalani Rekontruksi, 2 Tersangka Peluru Nyasar DPR Dijaga Ketat

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 10:30 WIB

2 Tersangka Peluru Nyasar di DPR akan Dihadirkan Saat Rekontruksi

2 Tersangka Peluru Nyasar di DPR akan Dihadirkan Saat Rekontruksi

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 09:35 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:35 WIB

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:30 WIB

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:10 WIB

PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan

PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 08:06 WIB

3 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Finansial Hari Ini 27 September 2026, Ada Scorpio

3 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Finansial Hari Ini 27 September 2026, Ada Scorpio

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:05 WIB

Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?

Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:00 WIB

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:45 WIB

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:40 WIB

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:25 WIB

Diminta OTP dan Pasang APK Saat Melamar Kerja? Fix, Itu Loker Palsu!

Diminta OTP dan Pasang APK Saat Melamar Kerja? Fix, Itu Loker Palsu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:22 WIB

×