Polisi Mau Cecar Ratna Sarumpaet soal Biaya Operasi Plastik

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Senin, 22 Oktober 2018 | 15:59 WIB
Polisi Mau Cecar Ratna Sarumpaet soal Biaya Operasi Plastik
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Diperiksa Tambahan, Ratna Sarumpaet Bakal Dicecar Polisi Soal Biaya Operasi Oplas

Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (22/10/2018) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, materi pemeriksaan itu berkaitan dengan biaya operasi Ratna saat melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

"Kalau pemeriksaan nanti tidak, hanya tentang biaya operasi yang akan kami tanyakan kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Namun, Argo mengakui pemeriksaan kali ini bukan terkait soal dugaan Ratna memakai rekening dana bantuan kemanusiaan korban kapal karam di Danau Toba, untuk operasi sedot lemak wajah di rumah sakit kecantikan itu.

Pasalnya, kata Argo, dugaan pemakaian rekening itu tengah diselidiki polisi sebagai kasus berbeda.

"Kalau untuk rekening yang beredar berkaitan dengan Danau Toba ya sama dengan digunakan operasi (Ratna) sedang kami selidiki," kata Argo.

Argo tak menjelaskan secara rinci apakah penyelidikan soal dugaan penggunaan rekening penggalangan bantuan itu dilakukan terpisah atau tidak dengan kasus hoaks Ratna.

Dia hanya menyampaikan, saat ini polisi masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Rarna yang sudah status tersangka dalam kasus hoaks. 

baca juga

"Yang terpenting fokuskan dulu untuk tersangka RS (Ratna Sarumpaet)," tandasnya. 

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.

Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:59 WIB

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 13:51 WIB

Polisi Tak Konfrontir Pemeriksaan Ratna Sarumpaet dengan Aspri

Polisi Tak Konfrontir Pemeriksaan Ratna Sarumpaet dengan Aspri

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 13:43 WIB

Hoaks Ratna Sarumpaet, Asisten Siap Dikonfrontir

Hoaks Ratna Sarumpaet, Asisten Siap Dikonfrontir

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 11:41 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×