Suara.com - Kaos bertuliskan kalimat tauhid yang dikenakan politisi Ahmad Dhani Prasetyo saat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur ternyata memang sengaja disiapkan khusus.
Dijelaskan Dhani, kaos tersebut dicetak satu hari sebelum dia berangkat ke Surabaya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Ini sengaja saya siapkan. Kemarin baru jadi dicetak," jelas Ahmad Dhani usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) malam.
Saat ditanya apakah mengenakan kaos bertuliskan kalimat tauhid ada hubungannya dengan kasus pembakaran bendera yang dilakukan oknum Banser? Dhani membenarkan.
"Ya tentunya lah. Saya mengenakan kaos ini hanya ingin mensosialisasikan bahwa mengenakan kaos tauhid tidak masalah. Ini kan bendera Aroya (panji perang jaman nabi). Kalau ada tulisan HTI baru tidak boleh," jelasnya.
Menurut Ahmad Dhani, dengan mengenakan kaos tauhid bisa untuk mengusir jin kelas teri.
"Kata habib saya, kalau mengenakan kaos tauhid bisa untuk mengusir jin kelas teri," pungkasnya.
Diketahui, musisi Ahmad Dhani resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/9/2018) atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta.
Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Baca Juga: Nicki Minaj Dituduh Jiplak Lagu Milik Tracy Chapman
Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu.
Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen.
Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 400 juta. Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp 200 juta.
Sisanya Rp 200 juta beserta nilai keuntungan 5 persen yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar. Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada Ahmad Dhani.
Kontributor : Achmad Ali