Untuk diketahui, berdasarkan kesimpulan yang disampaikan ke Bawaslu DKI pada Kamis (25/10/2018), Sahroni menyebut Jokowi-Ma'ruf melanggar tiga aturan. Ketiga aturan tersebut yakni Pasal 34 ayat (7) Peraturan KPU (PKPU) 23 tahun 2018, SK KPU nomor 175, dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (1) huruf d angka 5.
Bawaslu Putuskan Kasus Iklan Videotron Jokowi Hari Ini
Jum'at, 26 Oktober 2018 | 10:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
08 Mei 2025 | 12:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI