Terima Sekarung Recehan, Cara Unik Bupati Cirebon Tilap Duit Suap

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 09:00 WIB
Terima Sekarung Recehan, Cara Unik Bupati Cirebon Tilap Duit Suap
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bertambah. Usai menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra (SUN). Sunjaya ditangkap bersama beberapa bawahannya. KPK juga menyita sejumlah uang diduga sebagai hasil suap.

Uniknya, tidak seperti kepala daerah yang ditangkap KPK sebelumnya yang biasa menerima uang dalam bentuk mata uang asing atau rupiah pecahan besar. Bupati Cirebon Sunjaya justru menerima uang dalam bentuk recehan. Yakni pecahan Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000. Uang-uang tersebut dibungkus dalam karung.

Beberapa jam usai penangkapan, KPK menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni diduga sebagai penerima, Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN). Sedangkan diduga sebagai pemberi yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

Rumah Dinas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi. (dok Pemkab)
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi. (dok Pemkab)

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak September 2018, KPK kemudian melakukan tangkap tangan pada Rabu, 24 Oktober 2018 di Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Sunjaya, Gatot, Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto (SD), Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna (SP) serta dua ajudan Bupati masing-masing DS dan N.

Alexander mengatakan pada 24 Oktober 2018, tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Bupati terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.

"Pukul 16.00 WIB, tim mendatangi kediaman DS di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. Di kediaman DS ditemukan uang Rp 116 juta dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6.425.000.000," ucap Alexander seperti dilansir Antara.

Selanjutnya, pada Pukul 16.30 WIB, tim kemudian menuju kediaman Gatot dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon.

"Paralel, tim lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan SUN, Bupati Cirebon bersama N, ajudan Bupati. Setelah itu, tim juga mengamankan SD di kantornya," ungkap Alexander.

Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIB, Supadi Priyatna tiba di kantor pendopo dan kemudian diamankan tim KPK.

Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto keluar dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto keluar dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di gedung KPK mulai pukul 22.30 hingga 01.45 WIB dini hari," ujar dia.

Alexander juga menyatakan pada Kamis (25/10) sekitar pukul 15.30 WIB, Sekretaris Sunjaya berinisial S mendatangi KPK dengan membawa uang Rp 296.965.000 dan menyerahkan pada tim di gedung KPK.

Dalam kegiatan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bongkar Kasus Suap Meikarta, KPK Sudah Periksa 29 Saksi

Bongkar Kasus Suap Meikarta, KPK Sudah Periksa 29 Saksi

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 15:39 WIB

Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon

Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 15:24 WIB

KPK Khawatir Ridwan Kamil Ganggu Penyidikan Suap Meikarta

KPK Khawatir Ridwan Kamil Ganggu Penyidikan Suap Meikarta

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 14:47 WIB

KPK Pastikan Surat Pemanggilan Kapolri Tito Karnavian Hoaks

KPK Pastikan Surat Pemanggilan Kapolri Tito Karnavian Hoaks

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 11:29 WIB

Surat Panggilan KPK ke Kapolri Tito, Polri Buru Penyebar

Surat Panggilan KPK ke Kapolri Tito, Polri Buru Penyebar

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 10:50 WIB

Terkini

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB