Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 06 November 2018 | 14:11 WIB
Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri
Ilustrasi. [Banten Hits/Mahyadi]

Suara.com - Dua kakek ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Selatan, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.

Kakek pertama adalah AL (60) , warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.

Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (30/10) pekan lalu, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Seperti diberitakan MedanHeadlines—jaringan Suara.com, Selasa (6/11/2018), pencabulan korban bermula ketika AL melihat seorang gadis kecil sedang bermain-main di rumah pelaku.

Kemudian, AL mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya melakukan tindakan asusila. Namun, aksi bejatnya itu tepergok ibu korban yang saat itu baru pulang dari luar rumah. Sang ibu lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan.

Sementara tersangka kedua adalah ST (59), warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel.

Ia ditangkap seusai melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, pada tanggal 27 September 2018.

ST awalnya mengintip korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum. Saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah, tTersangka menarik gadis kecil itu kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.

Seusai melakukan aksi kejinya, ST memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban sembari mengancam bakal membunuh kalau berani bercerita kepada orang lain.

Meski ketakutan, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada keluarga sehingga bisa dilaporkan ke Polres Nisel.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya, Sabtu (3/11) akhir pekan lalu.

Kapolres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal F Napitupulu mengatakan, saat diperiksa, kedua pelaku yang tak saling kenal ini mengakui baru sekali melakukan aksi pencabulan.

 “Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional. Kedua kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.

Faisal menjelaskan, dalam proses penyidikan, Polres Nias Selatan bekerjasama dengan lembaga pemerhati aanak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

”Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun,” Tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Takut Nikah, Bujang Lapuk Justru Gerayangi Gadis SD di Toilet

Takut Nikah, Bujang Lapuk Justru Gerayangi Gadis SD di Toilet

News | Senin, 05 November 2018 | 15:58 WIB

Mertua dan Menantu Kompak Selundupkan Sabu di Sandal

Mertua dan Menantu Kompak Selundupkan Sabu di Sandal

News | Kamis, 01 November 2018 | 16:09 WIB

Usai Penggal Kepala Tetangga, Firhot Tikam Dada Kapolsek Parongil

Usai Penggal Kepala Tetangga, Firhot Tikam Dada Kapolsek Parongil

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 07:41 WIB

Bejat, Aco Cabuli Dua Bocah di Masjid

Bejat, Aco Cabuli Dua Bocah di Masjid

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:42 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB