Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 06 November 2018 | 14:11 WIB
Cabuli Gadis Cilik di WC Umum, 2 Kakek Terancam Dikebiri
Ilustrasi. [Banten Hits/Mahyadi]

Suara.com - Dua kakek ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Selatan, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.

Kakek pertama adalah AL (60) , warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.

Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (30/10) pekan lalu, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Seperti diberitakan MedanHeadlines—jaringan Suara.com, Selasa (6/11/2018), pencabulan korban bermula ketika AL melihat seorang gadis kecil sedang bermain-main di rumah pelaku.

Kemudian, AL mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya melakukan tindakan asusila. Namun, aksi bejatnya itu tepergok ibu korban yang saat itu baru pulang dari luar rumah. Sang ibu lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan.

Sementara tersangka kedua adalah ST (59), warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel.

Ia ditangkap seusai melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, pada tanggal 27 September 2018.

ST awalnya mengintip korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum. Saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah, tTersangka menarik gadis kecil itu kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.

Seusai melakukan aksi kejinya, ST memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban sembari mengancam bakal membunuh kalau berani bercerita kepada orang lain.

Baca Juga: Bejat, Pelajar SMK Ini Cabuli Rekannya Empat Kali di Sekolah

Meski ketakutan, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada keluarga sehingga bisa dilaporkan ke Polres Nisel.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya, Sabtu (3/11) akhir pekan lalu.

Kapolres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal F Napitupulu mengatakan, saat diperiksa, kedua pelaku yang tak saling kenal ini mengakui baru sekali melakukan aksi pencabulan.

 “Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional. Kedua kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.

Faisal menjelaskan, dalam proses penyidikan, Polres Nias Selatan bekerjasama dengan lembaga pemerhati aanak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

”Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun,” Tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI