Penyesalan Fayakhun di Kursi Pesakitan

Rabu, 07 November 2018 | 17:10 WIB
Penyesalan Fayakhun di Kursi Pesakitan
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

-----

Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbaiki pada Kamis, 15 November 2018, khususnya pada bagian kutipan awal karena ada kesalahan nama dan kurang akurat pada kalimatnya, berdasarkan dokumen pledoi yang disampaikan. Demikian koreksi ini kami lakukan, mohon maaf atas kesalahan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI