Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 08 November 2018 | 15:53 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar
Sidang dakwaan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola 8 tahun penjara. Sekaligus membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsaider 6 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018),

"Terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto dalam pembacaan tuntutan di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jaksa pun mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Adapun yang memberatkan terdakwa Zumi Zola atas perbuatan korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah mencidera‎I kepercayaan dan amanah masyarakat‎," ujar Iskandar

Untuk hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya melakukan korupsi, cukup kooperatif dan berterus terang selama menjalani persidangan. Dan juga terdakwa belum pernah juga terjerat hukum.

Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu untuk pelicin persetujuan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Zumi Zola rencana juga akan berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi sidang selanjutnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:10 WIB

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

News | Kamis, 08 November 2018 | 14:02 WIB

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

News | Kamis, 08 November 2018 | 12:45 WIB

Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung

News | Kamis, 08 November 2018 | 09:18 WIB

KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:44 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:50 WIB

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:36 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB