Kasus Pemerkosaan Mahasiswi, UGM akan Bentuk Tim Etik

Bangun Santoso

Selasa, 13 November 2018 | 05:13 WIB
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi, UGM akan Bentuk Tim Etik
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) segera membentuk tim etik yang bertugas memberikan rekomendasi sanksi etik bagi terduga pelaku kasus pemerkosaan. Pelaku diketahui merupakan mahasiswa di kampus itu dan ia nekat memperkosa rekannya saat kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku.

"Menindaklanjuti tim investigasi akan segera dibentuk tim etik. Targetnya secepat mungkin," kata Rektor UGM Panut Mulyono usai menerima perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Senin (12/11/2018).

Menurut Panut, sebetulnya pihak pimpinan UGM telah menjalankan rekomendasi tim investigasi kasus itu dengan menunda wisuda terduga pelaku yang merupakan salah satu mahasiswa dari Fakultas Teknik UGM selama satu semester sebagai sanksi etik.

Bagi Panut, sanksi berupa penundaan wisuda itu sudah cukup. Alasannya, sanksi tersebut telah melalui pertimbangan dari tim investigasi yang terdiri atas orang-orang pilihan dengan kredibilitas tinggi dan wawasan pendidikan yang bagus, sehingga mampu memandang peristiwa itu secara jernih.

Apabila tuntutan itu dirasa belum cukup oleh berbagai pihak, tim etik yang nanti akan kembali melakukan pencermatan ulang terhadap berbagai temuan data di lapangan. Sehingga akan menghasilkan rekomendasi yang diharapkan bisa diterima semua pihak.

"Saya selalu berpikir hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Jangan sampai kita menzalimi orang yang kesalahannya begini tetapi dihukum lebih dari yang seharusnya. Sama sekali tidak ada pikiran untuk melindungi pelaku," ujarnya seperti dilansir Antara.

Namun demikian, pembentukan tim etik tersebut masih akan didiskusikan karena saat ini UGM telah memiliki Dewan Kehormatan.

"Apakah kita perlu membentuk baru di luar itu atau meminta Dewan Kehormatan saja yang menangani kasus ini, nanti akan didiskusikan," katanya lagi.

Terkait tuntutan sejumlah pihak untuk menjatuhkan sanksi mengeluarkan atau drop out (DO) bagi terduga pelaku, menurut dia, hingga saat ini belum ada rekomendasi itu dari tim investigasi.

baca juga

"Sebagai individu atau rektor kalau kemudian memutuskan DO karena tuntutan penyintas atau dari publik saja, kan tidak fair, sehingga harus melalui proses agar semuanya memenuhi rasa keadilan," ujar dia.

Tempuh Jalur Hukum

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna mengatakan apabila ada pihak yang ingin menempuh kasus itu ke jalur hukum pidana pihaknya mempersilakan.

"UGM sebagai lembaga pendidikan yang harus diselesaikan adalah ranah etik. UGM menyadari bahwa UGM tidak bisa menghalangi siapa pun untuk mengadukan ini. Akan tetapi kalau kami dimintai pertimbangan-pertimbangan kami menghaturkan bahwa konsentrasi terbesar kami adalah pada korban," ujar Paripurna.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mendorong kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasisiswi UGM saat KKN 2017 di Maluku, diselesaikan secara hukum.

"Kami mendorong agar persoalan semacam ini diselesaikan secara hukum supaya menjadi pembelajaran dan juga menjaga muruah Universitas Gadjah Mada sebagai perguruan tinggi," kata Hasto, seusai bertemu dengan pihak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM.

Hasto mengatakan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM tersebut bukan perkara delik aduan. Dengan demikian kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti kasus pidana tersebut.

"Karena bukan delik aduan tidak harus lapor. Bisa juga dengan pengaduan. Aduan bisa dilakukan fakultas," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecelakaan  di Bukit Cinta, Bunga Justru Digilir 5 Pemuda

Kecelakaan di Bukit Cinta, Bunga Justru Digilir 5 Pemuda

News | Minggu, 11 November 2018 | 13:37 WIB

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Aksi Pemerkosaan Anak UGM

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Aksi Pemerkosaan Anak UGM

News | Sabtu, 10 November 2018 | 19:36 WIB

Perkosaan di UGM, Menteri Nasir Minta Rektor Tanggung Jawab

Perkosaan di UGM, Menteri Nasir Minta Rektor Tanggung Jawab

News | Sabtu, 10 November 2018 | 16:09 WIB

UGM Didesak Terapkan Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Pelecehan

UGM Didesak Terapkan Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Pelecehan

News | Jum'at, 09 November 2018 | 08:27 WIB

Bejat, Driver Taksi Online Setubuhi Gadis Hingga 25 Kali

Bejat, Driver Taksi Online Setubuhi Gadis Hingga 25 Kali

News | Kamis, 08 November 2018 | 21:00 WIB

Terkini

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:14 WIB