Metode Polisi untuk Menyingkap Misteri Pembunuhan Keluarga Gaban

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 14 November 2018 | 13:42 WIB
Metode Polisi untuk Menyingkap Misteri Pembunuhan Keluarga Gaban
Gaban Nainggolan alias Diperum Nainggolan, ditemukan tewas bersimbah darah bersama istri dan kedua anaknya yang masih kecil-kecil di kediamannya, Jalan Bojong Nangka 2 RT2/RW7 Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018) pagi. [Suara.com/Walda Marison]

Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan Bojong Nangka 2, RT 002 RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018) kemarin

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ada dua metode yang dipakai polisi untuk bisa mengungkap pelaku misterius yang telah menghabisi nyawa Diperum alias Gaban Nainggolan.

"Intinya yang pertama dari tim masih bekerja mulai dari dua metode. Kalau pembunuhan ada induktif dan deduktif. Induktif kita mencari TKP (Tempat Kejadian Perkara) apakah ada barang bukti ditinggalkan, barang buktinya apa yang kita temukan, apa sidik jari atau bekas kaki dan sebagainya," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman kor di Jalan Bojong Nangka 2, RT 002 RW 07, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tewas Diperum Nainggolan bersama istri dan kedua anaknya.

"Baju korban, semua yang ada kaitannya kami jadikan barang bukti. Ada banyak, tidak bisa saya sampaikan semuanya, enggaak mungkin. Yang penting ada kita kumpulkan, saksi-saksi sudah kita periksa,"

Namun demikian, Argo belum bisa memastikan apakah pelaku yang telah membunuh keluarga tersebut adalah orang dekat atau bukan. Argo mengaku sejauh ini, polisi masih mengevaluasi barang bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut

"Ya sama. Masih kita lakukan penyelidikan. Masih kita evaluasi, belum bisa kita sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, satu keluarga menjadi korban pembantaian sadis orang tidak dikenal. Mereka yang Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37) dan dua anaknya yang bernama Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).

Pasangan suami istri itu tewas dengan luka senjata di bagian leher. Sedangan kedua anaknya tewas disekap hingga kehabisan oksigen. Namun hingga kini, motif dan pelaku pembunuhan masih misterius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karangan Bunga Hiasi Rumah Korban Pembunuhan Satu Keluarga

Karangan Bunga Hiasi Rumah Korban Pembunuhan Satu Keluarga

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:40 WIB

Besok Dimakamkan, Jenazah Keluarga Nainggolan Dibawa ke Medan

Besok Dimakamkan, Jenazah Keluarga Nainggolan Dibawa ke Medan

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:24 WIB

Dadaahh... Selamat Jalan Sarah, Selamat Jalan Arya

Dadaahh... Selamat Jalan Sarah, Selamat Jalan Arya

News | Rabu, 14 November 2018 | 12:24 WIB

Siapa yang Tega Bunuh Keluarga Gaban, Maya, Sarah, dan Arya?

Siapa yang Tega Bunuh Keluarga Gaban, Maya, Sarah, dan Arya?

News | Rabu, 14 November 2018 | 11:49 WIB

Tangis Kerabat Pecah Saat Kenang Istri dan Anak Bungsu Diperum

Tangis Kerabat Pecah Saat Kenang Istri dan Anak Bungsu Diperum

News | Rabu, 14 November 2018 | 10:36 WIB

Terkini

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:13 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB