Bela Sang Ibu, Ini Surat Putra Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi

Reza Gunadha

Kamis, 15 November 2018 | 20:14 WIB
Bela Sang Ibu, Ini Surat Putra Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi
[Facebook]

Suara.com - Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis penjara selama 6 bulan serta denda Rp 500 juta justru karena dilecehkan dan merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim.

Perkara yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Baiq Nuril dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi.

Alhasil, ibu tiga anak tersebut sempat ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.

Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.

Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.

Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

baca juga

Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa,” demikian kutipan putusan kasasi tersebut.

Kasasi tersebut artinya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Baiq Nuril dipenjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kekinian, banyak pihak mengampanyekan agar Baiq Nuril dibebaskan dari semua tuntutan serta MA membatalkan keputusannya.

Bahkan, putra Baiq Nuril yang masih kecil, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar sang bunda tak dipenjara.

Berikut isi surat pendek bertuliskan tangan putra Baiq Nuril:

"Kepada Bapak Jokowi

Jangan suruh Ibu saya sekolah lagi

dari Rafi

Kronologi

Kasus ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, itu bermula ketika dirinya menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, tahun 2012 silam.

Pada suatu hari, Nuril ditelepon oleh Muslim. Dalam percakapan via telepon itu, Muslim menceritakan pengalaman pribadinya kepada Nuril.

Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Rekaman itu digunakan Nuril agar si kepala sekolah tak lagi berlaku kurang ajar kepadanya.

Kisah itu berlanjut pada Desember 2014, yakni ketika telepon selular Nuril dipinjam rekannya. Sang teman justru mengambil rekaman percakapan itu dan disebarkan ke khalayak.

Setelah rekaman itu bocor, Muslim yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril merasa malu. Selanjutnya, justru Muslim melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.

Setelah kasus viral di media sosial, Nuril mendapat banyak simpati dan dukungan. Salah satunya dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang memulai petisi daring untuk membebaskan Nuril melalui laman change.org/SaveIbuNuril.

Laman petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 18 ribu orang. Dalam petisinya, SAFEnet menilai bahwa Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah.

“Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan ibu Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya,” terang Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto.

Selanjutnya, kata dia, rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan Nuril, melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam ponsel wanita itu.

Setelah rekaman tersebut beredar luas, Muslim dimutasi dari jabatannya. Karena dendam dimutasi itulah, Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur

Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur

News | Kamis, 15 November 2018 | 12:10 WIB

Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah, Baiq Nuril Melawan!

Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah, Baiq Nuril Melawan!

News | Rabu, 14 November 2018 | 17:55 WIB

Baiq Nuril, Ibu Guru Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah

Baiq Nuril, Ibu Guru Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah

News | Minggu, 11 November 2018 | 16:04 WIB

Terkini

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:23 WIB

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Kontrak Habis! Girl Group UNIS Umumkan Bubar setelah 2,5 Tahun Debut

Kontrak Habis! Girl Group UNIS Umumkan Bubar setelah 2,5 Tahun Debut

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:20 WIB

Efek BI Rate Ditahan, Rupiah Bangkit ke Level Rp17.818

Efek BI Rate Ditahan, Rupiah Bangkit ke Level Rp17.818

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 17:18 WIB

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:17 WIB

3 Fakta Menarik Songpyeon, Kue Beras Kukus Daun Pinus Khas Musim Gugur di Korea

3 Fakta Menarik Songpyeon, Kue Beras Kukus Daun Pinus Khas Musim Gugur di Korea

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Mahasisw ITB Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Cat Ramah lingkungan

Mahasisw ITB Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Cat Ramah lingkungan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Review Film Akal Imitasi: Ketika AI Masuk Kelas, Pintar Jadi Kian Mahal?

Review Film Akal Imitasi: Ketika AI Masuk Kelas, Pintar Jadi Kian Mahal?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:12 WIB

×