Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 19 November 2018 | 12:07 WIB
Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dipastikan akan diberhentikan atau dipecat dari kepengurusannya di Partai Demokrat. Hal itu menyusul usai Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu (18/11/2018) kemarin.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, bahwa secepatnya Partai Demokrat akan memproses pemecatan Remigo terkait dengan jabatannya di tubuh partai. Bupati Remigo saat ini tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Kita akan berhentikan secara resmi. Hari ini diproses pemberhentian," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (19/11/2018).

Meski ada kader yang tertangkap KPK, Ferdinand menyatakan, Partai Demokrat tak akan terkena dampak dari OTT KPK tersebut. Ia bahkan merasa optimis elektabilitas Partai Demokrat tidak terpengaruh.

"Nggak ada pengaruhnya, kami optimis tidak berpengaruh," ujar dia.

Untuk diketahui, KPK sudah menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Remigo ditahan di rumah tahanan Cabang Kavling-4, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring, ditahan di rumah tahanan berbeda.

David Anderson dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hendriko di Rumah Tahanan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

‎"KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya dimulai sejak hari ini," kata Kepala Bagian dan Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (19/11/2018).

Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat

News | Senin, 19 November 2018 | 11:53 WIB

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat

News | Senin, 19 November 2018 | 09:34 WIB

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh

News | Senin, 19 November 2018 | 07:23 WIB

Bupati Pakpak Bharat Gunakan Uang Suap Bantu Kasus Hukum Istrinya

Bupati Pakpak Bharat Gunakan Uang Suap Bantu Kasus Hukum Istrinya

News | Minggu, 18 November 2018 | 23:12 WIB

Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu

Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu

News | Minggu, 18 November 2018 | 23:08 WIB

Terkini

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:24 WIB

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:01 WIB