Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan

Senin, 19 November 2018 | 12:07 WIB
Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dipastikan akan diberhentikan atau dipecat dari kepengurusannya di Partai Demokrat. Hal itu menyusul usai Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu (18/11/2018) kemarin.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, bahwa secepatnya Partai Demokrat akan memproses pemecatan Remigo terkait dengan jabatannya di tubuh partai. Bupati Remigo saat ini tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Kita akan berhentikan secara resmi. Hari ini diproses pemberhentian," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (19/11/2018).

Meski ada kader yang tertangkap KPK, Ferdinand menyatakan, Partai Demokrat tak akan terkena dampak dari OTT KPK tersebut. Ia bahkan merasa optimis elektabilitas Partai Demokrat tidak terpengaruh.

"Nggak ada pengaruhnya, kami optimis tidak berpengaruh," ujar dia.

Untuk diketahui, KPK sudah menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Remigo ditahan di rumah tahanan Cabang Kavling-4, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring, ditahan di rumah tahanan berbeda.

David Anderson dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hendriko di Rumah Tahanan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

‎"KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya dimulai sejak hari ini," kata Kepala Bagian dan Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (19/11/2018).

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI