Geledah Kantor Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Duit Rp 55 Juta

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 21 November 2018 | 10:16 WIB
Geledah Kantor Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Duit Rp 55 Juta
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 55 juta dari Kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Penyitaan ini usai penggeledahan di kantor bupati. Uang tersebut diduga berasal dari salah satu kepala dinas di Pemkab Pakpak Bharat.

"Kami temukan uang Rp 55juta dari kantor bupati yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (21/11/2018).

Febri menyebut tim melakukan penggeledahan sejak hari Senin dan Selasa (20/11/2018) kemarin. Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di delapan lokasi di Medan, Sumatera Utara.

Lokasi itu antara lain, rumah pribadi dan kantor Bupati Pakpak Bharat, rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali serta Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Kemudian, kantor dan rumah Hendriko Sembiring dan sebuah rumah di Desa Salak 1.

"Semua kami geledah dan disita dokumen proyek, BBE berupa ponsel, cctv dan dokumen transaksi perbankan," ungkap Febri.

Febri menegaskan, bagi pihak -pihak terutama kepala dinas di Pakpak Bharat yang pernah menerima uang ataupun ada perintah dari Bupati Remigo meminta uang kepada pihak lain agar bersikap kooperatif. Penyidik menduga bahwa aliran uang yang diterima Bupati Pakpak Bharat berasal dari sejumlah kepala dinas.

"Di mana sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," imbuh Febri.

Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Remigo diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Bupati Remigo terjaring OTT KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.

Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.

baca juga

Selain Remigo Yolando Berutu, dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.

Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu

Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu

News | Selasa, 20 November 2018 | 06:41 WIB

Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum

Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum

News | Selasa, 20 November 2018 | 04:15 WIB

Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri

Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri

News | Senin, 19 November 2018 | 15:48 WIB

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Demokrat Ogah Beri Bantuan Hukum

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Demokrat Ogah Beri Bantuan Hukum

News | Senin, 19 November 2018 | 15:17 WIB

Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan

Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan

News | Senin, 19 November 2018 | 12:07 WIB

Terkini

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:58 WIB

×