Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Peluru Nyasar Gedung DPR

Senin, 22 Oktober 2018 | 19:06 WIB
Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Peluru Nyasar Gedung DPR
Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus peluru nyasar gedung DPR, Jumat (19/10/2018). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berpeluang menetapkan tersangka baru kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI. Potensi penetapan tersangka baru tergantung dari perkembangan penyidikan kasus yang telah menjerat IAW dan RMY sebagai tersangka.

"Ya bisa jadi (ada tersangka baru) tergantung hasil pemeriksaan. Kita lihat nanti," kata Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Terkait adanya peluang tersangka baru, polisi juga sudah memeriksa 9 saksi termasuk petugas pendamping berinisial S dan H ketika dua tersangka berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (15/10) pekan lalu.  

Sapta menyampaikan, H ketika itu menawarkan kepada IAW dan RMY untuk bisa memasang alat tambahan yakni switch costumized di senjata api jenis Glock 17 agar bisa diubah menjadi senjata otomatis. Dari hasil pemeriksaan, alat tersebut awalnya ditemukan H sebelum keduanya berlatih menembak. 

"Dia (H) sudah umumkan ini punya siapa ternyata nggak ada yang ngaku makanya dia simpan," kata dia

Namun demikian, polisi akan kembali mendalami keterangan petugas lain berinisial Y yang ketika itu berada saat kejadian peluru nyasar ke gedung DPR. Keterangan saksi itu, kata dia, dibutuhkan untuk mengecek alibi H yang mengklaim menemukan switch costumized di Lapangan Tembak yang dikelola Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

"Makanya kita kan butuh saksi lain. Kemarin kan kita dapat saksi saksi lagi dan keterangan dari H itu," kata dia. 

Bila merujuk kepada aturan, lanjut Sapta, pemasangan alat tambahan untuk melatih menembak memang dilarang. 

"Melanggar karena memang untuk olah raga tidak diperkenankan memakai atomatis," kata dia.

Baca Juga: Gigolo Gay Dibekuk Polisi, Sita Kondom dan Minyak Pelumas

Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10).

Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senpi Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak. 

Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon. 

Namun, polisi belum menemukan proyektil peluru terkait adanya tembakan yang turut menyasar ke ruang kerja anggota Franksi PAN Totok Daryanto di lantai 20. 

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI