Dalam kasus ini Hercules dikenakan Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP perbuatan yang tidak menyenangkan.
Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar
Kamis, 22 November 2018 | 14:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Danjen Kopassus TNI Minta Maaf Buntut Anggotanya Berswafoto dengan Hercules
26 April 2025 | 18:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI