"Soal nanti (bagaimana) mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa. Itu yang diadopsi KPU," kata Pramono Ubaid, Selasa (20/11/2018) lalu.
Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, JPPR: Sulit Ngukur Kesadarannya
Kamis, 22 November 2018 | 15:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Skandal Private Jet KPU, TI Indonesia Temukan Dugaan Mark-Up Rp19,2 Miliar
28 April 2025 | 19:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI