Awalnya Yakin Diterima, Eksepsi Advokat Lucas Justru Ditolak Hakim

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 29 November 2018 | 15:35 WIB
Awalnya Yakin Diterima, Eksepsi Advokat Lucas Justru Ditolak Hakim
Advokat Lucas keluar gedung KPK usai diperiksa atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro, di Jakarta, Selasa dini hari (2/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Advokat Lucas, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucas.

"Pengadilan berwenang mengadili dan menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Lucas tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Ketua Hakim, Franky menyatakan, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas sudah secara jelas dan lengkap.

"Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat," ujar Hakim Franky.

Dengan pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim Franky memutuskan agar jaksa dari KPK melanjutkan proses persidangan yang kini tengah berjalan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Lucas," ujar Hakim Franky.

Oleh jaksa, Lucas didakwa telah membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Lucas juga didakwa telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor

Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor

News | Kamis, 29 November 2018 | 14:40 WIB

Minta Jokowi Keluarkan Perppu, Fahri Hamzah: KPK Sudah Menyerah

Minta Jokowi Keluarkan Perppu, Fahri Hamzah: KPK Sudah Menyerah

News | Kamis, 29 November 2018 | 14:13 WIB

Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya

Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya

News | Kamis, 29 November 2018 | 13:51 WIB

Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar

Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar

News | Kamis, 29 November 2018 | 12:19 WIB

Mau Beli Iphone, Emas dan Barang Mewah dengan Harga Miring? Begini Caranya

Mau Beli Iphone, Emas dan Barang Mewah dengan Harga Miring? Begini Caranya

Bisnis | Kamis, 29 November 2018 | 10:19 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×