Berita ini kali pertama diterbitkan Minangkabaunews.com dengan judul “Inilah Kota Pertama di Sumbar Yang Atur Tindakan LGBT dan Waria Melalui Perda”
Perda Disahkan, LGBT di Pariaman Sumbar Didenda Rp 1 Juta
Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 29 November 2018 | 17:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bain JUST B Umumkan Dirinya Seorang Gay Lewat Unggahan Instagram
25 April 2025 | 07:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI