DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 30 November 2018 | 08:58 WIB
DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran
"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017", Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)

Suara.com - Setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait (stakeholder), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri akan segera menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indoinesia (PMI).

Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat pasal 29 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sekaligus mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar, mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Raker bertema "Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017" ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf .

"Setelah digodok dalam waktu lama dengan beberapa stakeholder, Permenaker jaminan sosial bagi pekerja migran segera diteken oleh Menaker dalam waktu tidak terlalu lama, " kata Khairul dalam paparannya.

"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017",  Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)
"Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017", Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Dok: Kemenpar)

Hal-hal penting dalam Rancangan Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 Bab dan 46 Pasal itu adalah PMI akan memperoleh empat jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta PMI dengan dua kategori, yakni CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan CPMI/PMI perseorangan, " kata Khairul.

Adapun jangka waktu perlindungan bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan adalah sebelum bekerja paling lama 5 bulan, selama bekerja 25 bulan, dan setelah bekerja paling lama 1 bulan. Sedangkan bagi PMI perseorangan, pelindungan diberikan selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja, dan setelah bekerja paling lama 1 bulan.

Ia menambahkan, manfaat program jaminan sosial bagi PMI akan diberikan sebelum dan setelah bekerja. Pertama, perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis.

Kedua, CPMI/PMI untuk perlindugan sebelum dan setelah bekerja akan memperoleh santunan berupa uang dan pendampingan dan pelatihan vokasional yang dapat diberikan bagi CPMI/ PMI yang mengalami kecelakaan akibat kecelakaan kerja.

baca juga

Khairul menyebut manfaat program jamsostek bagi PMI selama bekerja, yaitu perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja, santuan uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Adapun manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris CPMI/PMI apabila peserta meninggal dalam masa kepesertaan aktif.

"Manfaat JKM sebelum dan setelah bekerja diberikan berupa santunan uang, meliputi santuan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman, " ujarnya.

Sementara itu, Dede Yusuf mengatakan, draft Permanaker telah menyangkup banyak hal dan semua masalah terkait pekerja migran telah terakomodir.

"Tinggal adanya persepsi yang sama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaam dan Komisi IX DPR selaku pembuat Undang-Undang, " katanya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik draft Permenaker yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan manfaat bagi pekerja migran.

"Kami berharap, klausul Permen ini bisa di-review secara berkala untuk melihat besaran manfaat atau iuran untuk melihat keseimbangannya, apakah dinaikkan atau diturunkan, agar tetap akan terjaga manfaat dan iurannya, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:41 WIB

Tinggalkan Kerja di Luar Negeri, Eks PMI Justru Cuan dari Makanan Sehat

Tinggalkan Kerja di Luar Negeri, Eks PMI Justru Cuan dari Makanan Sehat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:37 WIB

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan

BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:49 WIB

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB

DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO

DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:47 WIB

Dari Pekerja Migran Indonesia ke Pengusaha, BRI Dampingi Rosyidah Raih Sukses Bersama C'milzea

Dari Pekerja Migran Indonesia ke Pengusaha, BRI Dampingi Rosyidah Raih Sukses Bersama C'milzea

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:05 WIB

Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan

Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:00 WIB

Terkini

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD

Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Jogja | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan

Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya

Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo

Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Beyond the Search Bar! Runtuhnya Berhala Metrik, Munculnya Ekosistem Jurnalisme Tanpa Sekat

Beyond the Search Bar! Runtuhnya Berhala Metrik, Munculnya Ekosistem Jurnalisme Tanpa Sekat

Opini | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:27 WIB

×