Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 03 Desember 2018 | 17:44 WIB
Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati Bener Meriah Ahmadi (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). [Antara Foto/Aprillio Akbar/ama/18]

Suara.com - Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis 3 tahun penjara.  Ahmadi juga dihukum denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Ahmadi divonis 4 tahun penjara ditambah Rp250 juta denda subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018).

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga yaitu satu istri dan empat orang, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Ni Made Sudani.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim juga menetapkan Ahmadi harus dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," ucap hakim Ni Made Sudani.

Dalam perkara ini, Bupati Bener Meriah 2017-2022 Ahmadi memberi uang secara bertahap yaitu Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

DOKA Aceh tahun anggaran (TA) 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional yaitu Rp 8,029 triliun, dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp 2,408 triliun. Untuk kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp 108,724 miliar yang dalam pelaksaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

Pada 14 Februari 2018, Ahmadi menemui Irwandi Yusuf di rumah dinas Gubernur Aceh dan menyampaikan keinginan agar program pembangunan bersumber dari DOKA TA 2018 Bener Meriah dapat dikerjakan para rekanan dari kabupaten tersebut. Ahmadi lalu berkoordinasi dengan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan ajudan Ahmadi, Muyassir.

Ahmadi menyerahkan program DOKA TA 2018 Bener Meriah pada 19 Mei 2018 ke Muyassir agar diserahkan ke Hendri Yuzal berisi program yang akan dikerjakan rekanan dan juga program pembangunan yang diperuntukan untuk relawan tim sukses Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusus lalu mengarahkan Hendri Yuzal agar program pembangunan DOKA 2018 kabupaten Bener Meriah dibantu dan pengaturan lelang dikoordinir oleh salah satu tim sukses pilkada Gubernur Aceh 2017 yaitu Teuku Saiful Bahri.

Uang diserahkan Ahmadi dengan menggunakan sejumlah kata sandi yaitu "zakat fitrah lebaran". Untuk tahap pertama diserahkan sejumlah Rp120 juta melalui Muyassir pada 7 Juni 2018 di SMEA Lampineung Banda Aceh melalui Teuku Saiful Bahri.

Uang selanjutnya diberikan pada 8 Juni 2018 dari ajudan Ahmadi sekaligus adik iparnya Munandar sebesar Rp300 juta di pendopo rumah dinas Bupati Bener Meriah kepada Dailami untuk diserahkan kepada Irwandi. Muyassir pada 9 Juni 2018 lalu menambah uang sebesar Rp130 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp430 juta untuk Irwandi Yusuf.

Pada 29 Juni 2018, Irwandi meminta Rp 1 miliar kepada Ahmdi untuk kebutuhan Aceh Marathon sehingga Ahmadi memerintahkan Dailami, Munandar dan Muyassir untuk mengumpulkan uang dari para rekanan kabupaten Bener Meriah yang telah direkomendasikan, namun baru Rp 500 juta yang terpenuhi.

Uang Rp500 juta itu diserahkan Muyassir pada 3 Juli 2018 di parkiran Hotel Hermes melalui Teuku Saiful Bahri yang diterima Teuku Fadhilatul Amir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar

Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar

News | Senin, 26 November 2018 | 18:03 WIB

Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018

Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018

News | Senin, 26 November 2018 | 17:08 WIB

Sidang Perdana Dakwaan, Irwandi Yusuf Pakai Alat Bantu Dengar

Sidang Perdana Dakwaan, Irwandi Yusuf Pakai Alat Bantu Dengar

News | Senin, 26 November 2018 | 13:13 WIB

Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 22 November 2018 | 17:23 WIB

Berkas Perkara Rampung, Irwandi Yusuf Segera Diadili

Berkas Perkara Rampung, Irwandi Yusuf Segera Diadili

News | Kamis, 15 November 2018 | 17:37 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB