Didakwa Serobot Lahan, Kakek 89 Tahun Kembali Disidang di Situbondo

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 16:27 WIB
Didakwa Serobot Lahan, Kakek 89  Tahun Kembali Disidang di Situbondo
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan depan)," katanya.

Untuk diketahui, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.

Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu merupakan milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI