Blanko e-KTP Bisa Dibeli di Pasar, Mendagri Bantah

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 06 Desember 2018 | 12:11 WIB
Blanko e-KTP Bisa Dibeli di Pasar, Mendagri Bantah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah kalau sistem pengamanan E-KTP jebol. Penjualan blanko e-KTP yang beredar di pasaran dinyatakan murni kejahatan.

Tjahjo mengatakan kalau pihaknya sudah melacak penjual blanko e-KTP secara online. Hasilnya, pihaknya menemukan kalau penjual tersebut merupakan anak dari kepala dinas Dukcapil Lampung.

"Tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol itu tidak. Bahwa si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan kepala dinas dukcapil di lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual," kata Tjahjo di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Kamis (6/12/2018).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kalau pihak sudah melacak terkait informasi penjual e-KTP yang melapak di Tokopedia. Sesuai dengan hasil penelusuran sejak Senin (3/12/2018) pihaknya langsung menemukan informasi kalau penjual tersebut bermukim di kawasan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Zudan mengungkapkan kalau pihaknya mengirimkan blanko e-KTP ke daerah tersebut pada 13 Maret lalu. Pihaknya bisa melacak keberadaan e-KTP atas adanya chip yang tertanam dalam blanko itu.

Oleh karena itu, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena termasuk ke dalam tindak pidana umum. Tak hanya itu, Zudan pun mengatakan kalau kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung pun sudah menyambangi kediaman pelaku untuk mendapatkan informasi terkait maksud dari menjual e-KTP tersebut.

"Kami hanya butuh waktu 3 hari sampai dengan hari ini, pelakunya sudah mengaku dan sekarang kepala dinas dukcapil Provinsi Lampung sedang mendatangi rumahnya untuk menanyakan motifnya apa, modusnya apa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Blanko KTP elektronik atau e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah beredar di pasaran dan diperjualbeikan. Blanko e-KTP itu sebenarnya tidak boleh beredar dengan bebas di pasaran.

Tim investigasi Kompas memperoleh blanko e-KTP asli di pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di lapak jual beli online, Tokopedia. Blanko tersebut identik dengan blanko resmi yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan hologramnya menyerupai e-KTP asli.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disdukapil Biak Kehabisan Stok Blanko e-KTP, Warga Diminta Sabar

Disdukapil Biak Kehabisan Stok Blanko e-KTP, Warga Diminta Sabar

News | Senin, 26 November 2018 | 14:07 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Novanto Protes Lewat Pledoi

Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Novanto Protes Lewat Pledoi

News | Rabu, 21 November 2018 | 17:48 WIB

Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta

Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta

News | Jum'at, 02 November 2018 | 14:18 WIB

Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah

Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 12:57 WIB

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:14 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×