Lebih lanjut, Nila mengungkapkan bahwasnya banyak juga calo-calo yang bisa dimintai untuk pembuatan surat-surat palsu.
"Ada noh kalau mau, dia juga bisa tuh. Tapi dia juga nanti bikin di orang lain. Kalau mau bisa sama dia, bininye kan juga pernah dipenjara gara-gara itu (pembuatan surat palsu)," terangnya.
Untuk diketahui, blanko e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah beredar di pasaran dan diperjualbelikan. Blanko e-KTP itu sebenarnya tidak boleh beredar dengan bebas di pasaran.
Hal itu terungkap bersasarkan hasil tim investigasi Kompas yang memperoleh blanko e-KTP asli di pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di lapak jual beli online, Tokopedia. Blanko tersebut identik dengan blanko resmi yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan hologramnya menyerupai e-KTP asli.