Janji Dinikahi, Takdir Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 Desember 2018 | 17:45 WIB
Janji Dinikahi, Takdir Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku bernama M.Takdir Allan Febriyanto (29) terhadap RN (16) hingga hamil akhirnya berunjung ke jeruri besi. Hanya cuma dijanjikan bakal dinikahi, korban mau disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan, modus awal pelaku melakukan aksi rudapaksa itu melalui aplikasi media sosial, Facebook.

"Modus operandinya korban mengenal pelaku melalui medsos (Facebook). Kemudian menjalin pacaran kurang lebih 3 bulan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan janji menikahi korban," kata Andaru Rahutomo seperti dikutip Beritajatim, Kamis (6/12/2018).

Aksi persetubuhan kali pertama dilakukan pelaku pada Januari 2018 di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, Takdir mengajak korban mutar-mutar ke kampung-kampung. Setelah itu, pelaku lalu mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan. Di sana, Takdir lalu melucuti pakaian korban untuk digagahi. Di rumah tersebut, pelaku menggauli RS sebanyak dua kali.

Tak sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di sebuah rumah toko (ruko) diJalan Kawasan Industri Gresik (KIG). Dalam ruko itu, Takdir lalu meluapkan birahinya untuk menggauli korban. Akibat kejadian itu, korban pun akhirnya harus memikul beban karena sudah berbadan dua.

Karena takut, akhirnya korban bercerita kepada keluarga jika sudah bersetubuh dengan Takdir hingga hamil. Tak terima korban dihamili tanpa tanggung jawab, orangtua DS kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gresik.

Bermoodal laporan itu, polisi akhirnya meringkus Takdir. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah baju panjang warna hijau toska motif garis, stu buah celana panjang warna hitam dan satu buah motor Honda Beat bernopol W 3257 KW.

"Akibat kejadian ini tersangka dijerat pasal 81 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya. (Beritajatim.com)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Pasangan Kumpul Kebo Jadi Penjambret

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Pasangan Kumpul Kebo Jadi Penjambret

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 17:19 WIB

Detik-detik Crane Jatuh di Kali Item yang Menimpa Satu Keluarga

Detik-detik Crane Jatuh di Kali Item yang Menimpa Satu Keluarga

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 16:25 WIB

Empat Pemuda di Bekasi Dibacok karena Goda Pacar Orang

Empat Pemuda di Bekasi Dibacok karena Goda Pacar Orang

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 16:01 WIB

Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 15:29 WIB

Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:32 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×