Janji Dinikahi, Takdir Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 06 Desember 2018 | 17:45 WIB
Janji Dinikahi, Takdir Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku bernama M.Takdir Allan Febriyanto (29) terhadap RN (16) hingga hamil akhirnya berunjung ke jeruri besi. Hanya cuma dijanjikan bakal dinikahi, korban mau disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan, modus awal pelaku melakukan aksi rudapaksa itu melalui aplikasi media sosial, Facebook.

"Modus operandinya korban mengenal pelaku melalui medsos (Facebook). Kemudian menjalin pacaran kurang lebih 3 bulan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan janji menikahi korban," kata Andaru Rahutomo seperti dikutip Beritajatim, Kamis (6/12/2018).

Aksi persetubuhan kali pertama dilakukan pelaku pada Januari 2018 di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, Takdir mengajak korban mutar-mutar ke kampung-kampung. Setelah itu, pelaku lalu mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan. Di sana, Takdir lalu melucuti pakaian korban untuk digagahi. Di rumah tersebut, pelaku menggauli RS sebanyak dua kali.

Tak sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di sebuah rumah toko (ruko) diJalan Kawasan Industri Gresik (KIG). Dalam ruko itu, Takdir lalu meluapkan birahinya untuk menggauli korban. Akibat kejadian itu, korban pun akhirnya harus memikul beban karena sudah berbadan dua.

Karena takut, akhirnya korban bercerita kepada keluarga jika sudah bersetubuh dengan Takdir hingga hamil. Tak terima korban dihamili tanpa tanggung jawab, orangtua DS kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gresik.

Bermoodal laporan itu, polisi akhirnya meringkus Takdir. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah baju panjang warna hijau toska motif garis, stu buah celana panjang warna hitam dan satu buah motor Honda Beat bernopol W 3257 KW.

"Akibat kejadian ini tersangka dijerat pasal 81 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya. (Beritajatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Pasangan Kumpul Kebo Jadi Penjambret

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Pasangan Kumpul Kebo Jadi Penjambret

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 17:19 WIB

Detik-detik Crane Jatuh di Kali Item yang Menimpa Satu Keluarga

Detik-detik Crane Jatuh di Kali Item yang Menimpa Satu Keluarga

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 16:25 WIB

Empat Pemuda di Bekasi Dibacok karena Goda Pacar Orang

Empat Pemuda di Bekasi Dibacok karena Goda Pacar Orang

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 16:01 WIB

Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 15:29 WIB

Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:32 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB