Fadli Zon: Status Tersangka Habib Bahar bin Smith Terlalu Dipaksakan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Minggu, 09 Desember 2018 | 12:41 WIB
Fadli Zon: Status Tersangka Habib Bahar bin Smith Terlalu Dipaksakan
Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara soal status hukum yang dikenakan kepada penceramah Habib Bahar bin Smith. Fadli menilai pasal-pasal yang menjerat Habib Bahar cenderung dipaksakan.

Hal itu disampaikan Fadli melalui akun twitter milik pribadinya @fadlizon yang diunggah pada hari ini, Minggu (9/12/2018) pukul 06.20 WIB.

Awalnya, seorang netizen dengan akun Twitter @maspiyuuu menuliskan cuitan dengan mentautkan berita bahwa Habib Bahar bin Smith dijerat Undang-undang Etnis. Kemudian, akun @maspiyuuu menyebut bahwa pasal yang dikenakan kepada Habib Bahar bin Smith tersebut terlalu dipaksakan.

Kemudian Fadli pun menanggapi cuitan tersebut. Melalui akun @fadlizon menyebut penerapan pasal-pasal yang dipaksakan ini menjurus pada abuse of power.

Bahkan ia menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini akan ditertawakan dunia, lantaran mengaku demokrasi namun takut dikritik.

"Penerapan pasal2 yg dipaksakan ini menjurus pd abuse of power. Ini ironi di era demokrasi. Rezim ini akan ditertawakan dunia, mengaku demokrasi tp takut dikritik. Lalu yg kritik n beda pendapat diancam bui. Sdgkan klu kritik n hina lawan politik dibiarkan. Kezaliman yg sempurna," ujar Fadli Zon lewat akun Twitter @fadlizon.

Diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Penetapan tersangka usai Habib Bahar diperiksa hingga 11 jam lamanya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018).

Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

e-KTP Dijual Bebas, Fadli Zon Sebut Kemendagri Amatiran

e-KTP Dijual Bebas, Fadli Zon Sebut Kemendagri Amatiran

News | Minggu, 09 Desember 2018 | 05:16 WIB

Sandiaga: Ulama di Sekeliling Saya Mengeluh Jadi Target Kriminalisasi

Sandiaga: Ulama di Sekeliling Saya Mengeluh Jadi Target Kriminalisasi

News | Sabtu, 08 Desember 2018 | 20:46 WIB

Habib Bahar TSK, Sandi: Hukum Jangan Tajam ke Oposisi, Tumpul ke Penguasa

Habib Bahar TSK, Sandi: Hukum Jangan Tajam ke Oposisi, Tumpul ke Penguasa

News | Sabtu, 08 Desember 2018 | 19:23 WIB

Jika Tidak Terpilih, Prabowo Akan Habiskan Waktu dengan Berkuda

Jika Tidak Terpilih, Prabowo Akan Habiskan Waktu dengan Berkuda

News | Sabtu, 08 Desember 2018 | 10:16 WIB

Soal Kasus Bahar Smith, GNPF: Polisi Sigap Proses Ulama Anti Jokowi

Soal Kasus Bahar Smith, GNPF: Polisi Sigap Proses Ulama Anti Jokowi

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 19:00 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB