Di Sidang Irwandi, Plt Gubernur Aceh Beberkan Soal Acara Maraton

Senin, 10 Desember 2018 | 17:57 WIB
Di Sidang Irwandi, Plt Gubernur Aceh Beberkan Soal Acara Maraton
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat bersaksi dalam sidang kasus Irwandi Yusuf. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Irwandi didakwa kasus suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI