Suara.com - Misteri bilik cinta yang berada di dalam Lapas Sukamiskin akhirnya terbongkar. Bilik itu dibangun oleh napi kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah dan asistennya Andri Rahmat.
Artinya, bilik untuk berhubungan badan itu ilegal. Fasilitas bilik cinta itu pernah digunakan oleh tujuh napi korupsi yang menghuni Lapas Sukamiskin.
Hal itu terungkap dalam keterangan saksi Andri Rahmat dalam sidang lanjutan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
"Tujuh orang yang pakai (bilik asmara), Sanusi, Suparman, Umar," ucap Andri saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan itu.
Dari 7 orang yang disebutkan, Andri tidak merinci nama lengkap ketujuh warga binaan yang sempat menyewa bilik asmara itu.
Andri hanya menyebutkan 3 nama saja lantaran terpotong oleh pertanyaan hakim. Menurut Andri, sekali pakai setiap napi wajib membayar sebesar Rp 650 ribu. "Dibayar setelah beres," tukasnya.
Renovasi bilik asmara itu seizin dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin Slamet Widodo. Andri mengakui fasilitas bilik asmara itu tidak ada yang istimewa.
Kamar berukuran 2x3 meter itu hanya memiliki fasilitas kasur busa untuk memadu kasih napi dengan pasangannya dan kamar mandi berkapasitas kecil.
"Kan ada saung Fahmi di depannya, nah itu (bilik asmara) di belakangnya," ujarnya.
Kontributor : Aminuddin