Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:23 WIB
Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo, 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan di PengadilanTipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018). Lukas menyebut terdakwa Kotjo telah terbukti memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan," kata Majelis Hakim Lukas dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

"Eni tidak punya kewenangan untuk penentuan pelaksanaan proyek PT. PLN. Tapi terdakwa tahu Eni dapat memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," ujar Lukas

Majelis menyebut hal memberatkan terdakwa yakni, menambah daftar panjang anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Menurut Lukas, hal yang meringankan terdakwa Kotjo, bersikap sopan dan tidak pernah terjerat hukum.

"Terdakwa sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," ujar Lukas.

Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dengan menuntut 4 tahun kurungan penjara. Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undangbnomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Lucas: Jimmy Ini Siapa? Kenapa Perannya Tidak Diungkap KPK?

Kuasa Hukum Lucas: Jimmy Ini Siapa? Kenapa Perannya Tidak Diungkap KPK?

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 11:30 WIB

Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 11:08 WIB

KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur

KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 04:59 WIB

Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka

Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 23:23 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Cianjur Irvan Rifano Muchtar Jadi Tersangka

Terjaring OTT KPK, Bupati Cianjur Irvan Rifano Muchtar Jadi Tersangka

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 22:44 WIB

Terkini

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB