Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kronologi OTT Dana Hibah Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI
Kamis, 20 Desember 2018 | 00:24 WIB

BERITA TERKAIT
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
10 Oktober 2025 | 18:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI