Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kronologi OTT Dana Hibah Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI
Kamis, 20 Desember 2018 | 00:24 WIB
BERITA TERKAIT
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
13 Januari 2026 | 10:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI