Pakai Kantong Kresek di Jakarta Bakal Didenda Rp 25 Juta

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 20 Desember 2018 | 21:25 WIB
Pakai Kantong Kresek di Jakarta Bakal Didenda Rp 25 Juta
Ilustrasi - Orang membawa barang dengan kantong plastik. (Shutterstock)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan denda hingga Rp 25 juta bagi warganya yang ketahuan menggunakan kantong plastik kresek. Hal itu dilakukan guna menekan potensi pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek telah tertuang dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Pasal 125 perda tersebut tertulis pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

"Uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kami keluarkan, sudah ada di Perda No 3/2013  Pasal 125," kata Isnawa saat ditemui di ITF, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).

Tak hanya para penyedia kantong kresek yang akan dikenakan denda, penggunanya juga tak luput dari ancaman denda. Adapun denda yang akan diberikan tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Saat ini, Pemprov DKI masih terus menggodok peraturan gubernur yang akan mengatur masalah penggunaan kantong plastik kresek. Dengan adanya peraturan gubernur, diharapkan penggunaan kantong plastik kresek dapat ditekan.

"Kami akan optimalkan dengan pergub. Sebab masalah plastik itu sudah jadi masalah global," tutur Isnawa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan pergub yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik.

Pemprov saat ini tengah menyiapakan fase untuk pendisiplinan penggunaan plastik. Anies akan mengumumkan pergub tersebut setelah rampung.

"Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Salam 2 Jari, Taufik: Yang Melaporkan Anies Tak Ngerti Aturan

Soal Salam 2 Jari, Taufik: Yang Melaporkan Anies Tak Ngerti Aturan

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 18:17 WIB

Proyek ITF Sunter Telan Dana Rp 3,6 T, Anies Mengutang ke Bank Dunia

Proyek ITF Sunter Telan Dana Rp 3,6 T, Anies Mengutang ke Bank Dunia

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 17:02 WIB

Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Komunitas Pengacara Ancam Laporkan Anies

Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Komunitas Pengacara Ancam Laporkan Anies

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 16:33 WIB

Angka Kecelakaan di Jakarta Meningkat, Ini Rinciannya

Angka Kecelakaan di Jakarta Meningkat, Ini Rinciannya

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 14:20 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB