Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Menolak Tunduk

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 21 Desember 2018 | 14:19 WIB
Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Menolak Tunduk
GKR Hemas saat konferensi pers di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12/2018). [Suara.com/Abdus Somad]

Suara.com - Diberhentikan Jadi Anggota DPD RI, GKR Hemas Menolak

Badan Kehormatan DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara kepada senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

GKR Hemas yang merupakan Ratu Keraton Yogyakarta diberhentikan sementara karena selalu tidak menghadiri sidang paripurna, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang MD3, tata tertib DPD RI, serta kode etik.

Namun, GKR Hemas menolak sanksi tersebut. Ia menuturkan, seringkali menandatangani absensi kehadiran dalam sidang paripurna.

“Saya tandatangan datang, tapi tidak ikut sidang sebagai bentuk protes dan tidak mengakui kepemimpinan Ketua DPD RI sekarang (Oesman Sapta Odang),” kata GKR Hemas saat konferensi pers di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12/2018).

GKR Hemas juga menilai, sanksi BK DPD RI terhadap dirinya tanpa dasar hukum dan justru bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3.

“Dalam pasal itu disebutkan, anggota DPD RI diberhentikan sementara kalau menjadi terdakwa pidana umum yang diancam paling sedikit 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam pidana khusus,” jelasnya.

Bahkan,  dirinya juga menolak dianggap melanggar tata tertib DPD RI. Sebab, dirinya tidak pernah melakukan pelangaran berat yang dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara.

Istri Gubernur DIY yang juga sekaligus sebagai Raja Kraton Ngayogyakarta ini mengakui, keputusan memberhentikannya sarat kepentingan politis.

“Ini jelas keputusan politis, saya tidak melanggar hukum,’’ ungkap GKR Hemas.

“Saya tetap menolak pemberhentian sementara, saya punya hak menolak diberhentikan sementara.”

Kontributor : Abdus Somad

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemotongan Salib Makam Albertus Viral, Wali Kota Yogyakarta Salahkan Media

Pemotongan Salib Makam Albertus Viral, Wali Kota Yogyakarta Salahkan Media

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 13:28 WIB

Cerita Pastur yang Temui Maria Usai Insiden Pemotongan Salib Nisan Slamet

Cerita Pastur yang Temui Maria Usai Insiden Pemotongan Salib Nisan Slamet

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 21:33 WIB

Kisah Ojol Difabel Difa Bike Yogya: Berawal dari Penggembala Bebek

Kisah Ojol Difabel Difa Bike Yogya: Berawal dari Penggembala Bebek

Otomotif | Rabu, 19 Desember 2018 | 20:00 WIB

Potong Salib di Kuburan Albertus Slamet Sampai ke Telinga Mendagri

Potong Salib di Kuburan Albertus Slamet Sampai ke Telinga Mendagri

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 15:55 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB