Dituduh Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Akan Lapor Polisi Awal 2019

Dwi Bowo Raharjo, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 30 Desember 2018 | 18:00 WIB
Dituduh Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Akan Lapor Polisi Awal 2019
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin ditemani Kuasa Hukumnya Memet Adiwinata dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Poempida Hidayatulloh memberi keterangan pers terkait tudingan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukannya kepada asisten ahli berinisial A di Hotel Hermitage, Jakarta, Minggu (30/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin akan melaporkan RA, mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang juga bawahannya ke pihak berwajib. Perempuan berinisial RA itu akan dilaporkan dengan tuduhan dugaan melakukan pencemaran nama baik setelah menuduh Syafri melakukan pemerkosaan.

Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, mengatakan saat ini ia sedang mempersiapkan pemberkasan untuk segera melaporkan RA ke kepolisian. Rencananya, laporan itu akan dilayangkan pada awal Januari 2019.

"Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dan insyaAllah dalam waktu dekat artinya awal tahun atau akhir tahun kami akan melaporkan ke polisi," kata Memed dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Memed akan menjerat RA dengan pasal sangkaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 karena telah melayangkan pernyataan merugikan kepada pihak lain di muka umum tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang dituduh.

Ia menyebut tak hanya RA yang akan diseret ke meja hijau, pakar komunikasi UI berinisial AA yang dianggap memberikan dukungan terhadap RA juga akan diseret ke jalur hukum.

Memed menilai, AA tidak memiliki kompetensi apapun dalam kasus ini dan tidak berhak untuk ikut campur di dalamnya. Oleh sebab itu, Syafri akan turut melaporkan AA kepada polisi.

"Apa kapasitas dia (AA)? Bukan praktisi, bukan seorang ahli hukum, bukan ahli informasi sehingga tidak dalam kapasitas dia menanggapi," ungkap Memed.

Untuk diketahui, RA mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya di luar kantor. Tak hanya di luar kantor, SAB sering melakukan aksi bejatnya di kantor kepada RA.

"Di kantor ia berulangkali memaksa ciuman. Dia juga meminta saya memegang kemaluannya atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata RA.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur

Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 16:25 WIB

Bantah Perkosa Staf, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Fitnah yang Keji

Bantah Perkosa Staf, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Fitnah yang Keji

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 16:02 WIB

Diperkosa Atasannya di BPJS Ketenagakerjaan, Korban Kirim Surat ke Jokowi

Diperkosa Atasannya di BPJS Ketenagakerjaan, Korban Kirim Surat ke Jokowi

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 17:41 WIB

Eks Karyawati BPJS 2 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Atasan

Eks Karyawati BPJS 2 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Atasan

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 14:27 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×