Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 10 Januari 2019 | 21:42 WIB
Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro
Eddy Sindoro berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Andi Sofyan, pegawai Kantor Keimigrasian di Bandara Soekarno – Hatta mengakui nama mantan Bos Lipoo Group Eddy Sindoro tidak termasuk dalam daftar cekal ketika diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia.

Hal itu diutarakan Andi Sofyan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro oleh pengacara Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Ia menceritakan, tanggal 29 Agustus 2018, Ground Staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo meminta dirinya mengecek daftar cekal.

“Saat itu dia minta tolong cek apa nama Eddy Sindoro masuk daftar cekal atau enggak, karena sebagai teknisi jaringan (imigrasi) saya punya akses, saat itu belum masuk daftar cekal," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Setelah memeriksa daftar cekal, Andi langsung memberitahu Hendro. Setelah itu, Andi ditawari oleh Hendro untuk membantunya menjemput Eddy Sindoro setelah sampai di Jakarta dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, Andi sempat merasa ragu-ragu ketika akan mendapatkan upah Rp 50 juta. Lantaran hanya diberi tugas menjemput, bisa mendapatkan uang begitu besar.

Akhirnya, Andi mengecek daftar cekal melalui internet terhadap Eddy Sindoro. "Itu saya cek di internet baru tahu, nama ini dicari KPK, saya infokan ke Hendro, setelah itu saya mundur," ucap Andi.

Meski begitu, Andi tetap ikut Hendro melakukan penjemputan Eddy Sindoro. “Saya berjaga di kantor imigrasi saja, tidak berbuat apa-apa.”

Seusai membantu penjemputan Eddy Sindoro, Andi mendapatkan uang Rp 30 Juta dan ponsel Samsung A6 dari Hendro.

baca juga

Semua itu ia terima setelah membantu menerbangkan kembali Eddy Sindoro dari Bandara Soekarno Hatta ke Bangkok, Thailand tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.

"Itu saya dikasih uang di parkiran Rp 30 juta dan Samsung A6. Tapi uang sudah saya kembalikan ke KPK.  (Untuk ponsel) saya pikir itu hadiah, masih dipakai anak saya.”

Dalam dakwaan Jaksa KPK, sejumlah orang mendapat intruksi dari pengacara Lucas untuk membantu pelarian kliennya, Eddy Sindoro, tanpa melewati proses pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.

Dalam kasus ini Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lewat Soni, KPK Telisik Keterlibatan Pejabat Kemendagri di Suap Meikarta

Lewat Soni, KPK Telisik Keterlibatan Pejabat Kemendagri di Suap Meikarta

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 19:22 WIB

Kerap Diteror, KPK Wacanakan Petugasnya Dipersenjatai

Kerap Diteror, KPK Wacanakan Petugasnya Dipersenjatai

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 15:52 WIB

Novel Baswedan Minta Jokowi Desak Polri Ungkap Pelaku Teror ke KPK

Novel Baswedan Minta Jokowi Desak Polri Ungkap Pelaku Teror ke KPK

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 15:48 WIB

Bom Molotov Teror 2 Petinggi KPK, Jokowi : Kejar dan Cari Pelakunya

Bom Molotov Teror 2 Petinggi KPK, Jokowi : Kejar dan Cari Pelakunya

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 11:42 WIB

Terkini

Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi

Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:21 WIB

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:13 WIB

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:08 WIB

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

×