KPK Dakwa Tiga Petinggi Sinas Mas Suap Anggota DPRD Kalteng Rp 240 Juta

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 11 Januari 2019 | 21:42 WIB
KPK Dakwa Tiga Petinggi Sinas Mas Suap Anggota DPRD Kalteng Rp 240 Juta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) angggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jakarta saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - KPK mendakwa tiga petinggi Sinar Mas Group terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah sebesar Rp 240 Juta.

Ketiga petinggi Sinar Mas Group itu di antaranya adalah Direktur Operasional (Dirops) Sinarmas V Wilayah Kalteng Willy Agung Adhipradana.

Kemudian, Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resource and Technology Edy Saputra Suradja; dan, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Departement Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalimantan Tengah.

Jaksa KPK Budi Nugraha dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019), mengatakan ketiga terdakwa telah memberikan suap agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 240 juta," kata Jaksa KPK Budi Nugraha.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa menyuap Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, serta Arisavanah.

Kasus terebut berawal dari rapat paripurna DPRD Kalteng atas laporan dan pemberitaan di media massa, terkait adanya perusahaan sawit mencemari danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Salah satu perusahaan tersebut yakni PT Binasawit Abadi Pratama, yang merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology.

Dalam berkas dakwaan, ketiga petinggi Sinar Mas Group disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Beri Waktu 6 Bulan Tim Khusus Ungkap Penyiraman Novel Baswedan

Kapolri Beri Waktu 6 Bulan Tim Khusus Ungkap Penyiraman Novel Baswedan

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 20:56 WIB

Setelah Menyerahkan Diri, Eks DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK

Setelah Menyerahkan Diri, Eks DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 20:52 WIB

Menyerahkan Diri ke KPK, Eks DPRD Sumut Sempat Diantar Keluarga ke Polsek

Menyerahkan Diri ke KPK, Eks DPRD Sumut Sempat Diantar Keluarga ke Polsek

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 14:59 WIB

Polisi akan Gambar Sketsa Wajah Terduga Pelaku Teror Bom Rumah Ketua KPK

Polisi akan Gambar Sketsa Wajah Terduga Pelaku Teror Bom Rumah Ketua KPK

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 12:26 WIB

Kasus Suap Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Periksa 2 Pejabat PUPR

Kasus Suap Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Periksa 2 Pejabat PUPR

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 11:35 WIB

Terkini

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sport | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

×