Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Kubu Jokowi Bantah Demi Pilpres 2019

Jum'at, 18 Januari 2019 | 19:42 WIB
Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Kubu Jokowi Bantah Demi Pilpres 2019
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Jokowi Bebasakan Abu Bakar Baasyir, TKN: Rasa Kemanusiaan Harus Didahulukan

Kubu Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menepis anggapan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir lewat pengampunan bertentangan dengan semangat memberantas teroris.

Ade Irfan Pulungan, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin, mengatakan alasan pembebasan tersebut lebih didasari atas nama kemanusiaan.

Ia mengungkapkan, keputusan yang diambil Jokowi tidak lain merupakan bentuk kepedulian terhadap Abu Bakar Baasyir.

Sebab, Abu Baakar Baasyir telah memasuki usia lanjut dan juga mempertimbangkan faktor kesehatannya.

"Apanya yang bertentangan? Itu kan artinya pemerintah dan Pak Jokowi menunjukkan kepedulian kepada Pak Abu Bakar Baasyir. Karena dia kan usianya sudah lanjut jadi tidak ada yang bertentangan," kata Ade saat dihubungi, Jumat (18/1/2019).

Terkait hal itu, Ade juga membantah ada pihak yang lantas mengait-kaitkan pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan kepentingan politik.

Jokowi, kata Ade, lebih mengutamakan dalam mempertimbangkan faktor kesehatan daripada kepentingan politik.

Baca Juga: Laju Praveen / Melati Terhenti di Perempat Final Malaysia Masters 2019

"Ya mana yang harus didahulukan menyelamatkan seseorang misalnya, atau berpikir secara politik? Kondisi kesehatannya kan itu harus didahulukan, nanti kalau terjadi apa-apa lagi malah disalahkan Jokowi," ujarnya.

"Dibuat kebijakkan yang baik kan malah dibilang politis kan susah," imbuhnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir terpidana terorisme. Padahal, Abu Bakar Baasyri masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI