Mendagri Tjahjo Kumolo Ditipu Emak-emak, Rugi Rp 10 Juta

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 21 Januari 2019 | 14:38 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Ditipu Emak-emak, Rugi Rp 10 Juta
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - NSN, emak-emak berusia 35 tahun, ternyata tidak tanggung-tanggung saat menjalankan profesinya sebagai penipu. Ia mampu menipu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sehingga pembantu Presiden Jokowi itu merugi Rp 10 juta.

Tersangka berhasil menipu Tjahjo Kumolo dengan modus berpura-pura menjadi Kepala Sekolah di SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah pada Januari 2019.

Penipuan bermula saat tersangka mendapatkan nomor sang menteri melalui grup WhatsApp. Saat itulah tersangka langsung menghubungi Tjahjo dengan mengakui diri sebagai Kepsek bernama Shintawaty Sri Utami.

Melalui sambungan telepon itu, NSN meminta sumbangan dana untuk pembangunan musala senilai Rp 10 juta.

"Korban menyanggupi permintaan itu, dan kemudian meminta staf mentransfer uang," ucap Pembantu Unit (Panit) II Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Setelah mengirim dana bantuan, Tjahjo Kumolo berinisiatif mengecek pembangunan musala itu dan meminta kepada staf untuk memeriksa.

Ternyata, seusai dilakukan pengecekan, tak ada pembangunan di sekolah tersebut. Sang staf langsung melaporkan kejadian tersebut ke Tjahjo Kumolo, yang dibalas perintah lapor polisi.

"Setelah dicek tidak ada pembangunan tersebut, kemudian pihak SD Rejosari menyatakan tersangka tidak menjabat sebagai kepala sekolah tersebut," jelasnya.

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, Jumat (4/1), tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, Perum Jati Bening Estate Blok F 1 No 9, RT11/RW13, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

baca juga

Saat diperiksa, tersangka mengakui telah menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk berfoya-foya.

"Keterangan tersangka uangnya sudah dihabis karena digunakan untuk berjudi.”

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penumpang Kena Copet di Busway, Kartu Kredit Dikuras Hingga Puluhan Juta

Penumpang Kena Copet di Busway, Kartu Kredit Dikuras Hingga Puluhan Juta

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 20:12 WIB

Batal Dinikahi, Motor dan Uang Jutaan Dibawa Kabur Calon Suami

Batal Dinikahi, Motor dan Uang Jutaan Dibawa Kabur Calon Suami

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 06:52 WIB

Kemasan Teri Medan, Sindikat Ini Selundupkan Obat Gila "Yaba" Asal Thailand

Kemasan Teri Medan, Sindikat Ini Selundupkan Obat Gila "Yaba" Asal Thailand

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 19:01 WIB

Ribuan Personel Polisi Kawal Debat Capres Tanpa Dibekali Senjata

Ribuan Personel Polisi Kawal Debat Capres Tanpa Dibekali Senjata

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 08:29 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×