Eni Akui Bantu Idrus Marham Cari Dana USD 3 Juta Buat Jadi Ketum Golkar

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 22 Januari 2019 | 17:03 WIB
Eni Akui Bantu Idrus Marham Cari Dana USD 3 Juta Buat Jadi Ketum Golkar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku sempat meminta uang kepada terpidana bos Blackgold Johannes B Kotjo sebesar 3 Juta Dolar Amerika Serikat untuk membantu pencalonan Idrus Marham menjadi Ketua Umum Golkar. Permintaan itu disampaikan Eni kepada Kotjo melalui aplikasi pesan elektronik, WhatsApp.

Menurutnya, permintaan uang itu dilakukan saat Idrus masih menjadi Pelaksanan Tugas (Plt) Ketum Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto yang telah dijerat KPK dalam kasus suap proyek e-KTP.

"Uang itu untuk pengondisian pak Idrus Marham jadi ketum (Golkar). Beda dengan Munaslub. Tapi karena suasana politik berubah semua mengarah ke Airlangga. Di sana pleno sudah tentukan Airlangga jadi ketua umum," kata Eni saat menjalani sidang sebagai terdakwa terkait suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Namun, Eni menjelaskan jika permintaan uang itu batal setelah adanya penunjukan Airlangga Hartarto untuk mengisi jabatan Setya Novanto di pucuk pimpinan partai berlambang beringin tersebut. Penunjukan Airlangga , kata dia merupakan hasil keputusan dalam rapat pleno.

"Makanya yang 3 juta (USD) enggak jadi. Dalam pleno yang nanti ditunjuk Airlanggga yang akan jadi ketum.
Jadi 3 juta itu nggak ada," tutup Eni.

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eni: Dirut PLN Hanya Sangggupi Permintaan Novanto di Luar Jawa

Eni: Dirut PLN Hanya Sangggupi Permintaan Novanto di Luar Jawa

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:14 WIB

Kubu Jokowi Sebut Prabowo Gugup dan Panik Saat Debat Perdana di Pemilu 2019

Kubu Jokowi Sebut Prabowo Gugup dan Panik Saat Debat Perdana di Pemilu 2019

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 00:10 WIB

Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih, Begini Jawaban Idrus Marham

Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih, Begini Jawaban Idrus Marham

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 16:05 WIB

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 13:35 WIB

Didakwa Menerima Suap Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan

Didakwa Menerima Suap Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 13:33 WIB

Terkini

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB