Masih Dibutuhkan, Ruhut Sedih Ahok Pilih Jadi Pengusaha Tambang

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 24 Januari 2019 | 16:35 WIB
Masih Dibutuhkan, Ruhut Sedih Ahok Pilih Jadi Pengusaha Tambang
Ahok bebas. (Tim BTP)

Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, berharap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali terjun ke dunia politik usai menghirup udara bebas. Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019)sekitar pukul 7.30 WIB.

"Kalau saya maunya begitu (Ahok kembali ke politik). Sudah lah Ahok manusia nggak bisa dibendung," ujar Ruhut kepada Suara.com, Kamis (24/1/2019).

Meski demikian, Ruhut masih mengingat pernyataan Ahok terkait apa yang akan dilakukan setelah keluar dari penjara. Ahok, kata Ruhut, akan menekuni usaha di bidang tambang.

"Jadi artinya kita mau bilang apa tapi Ahok dia menyampaikan kepada saya dia mau insinyur pertambangan. 'Sudah bang saya mau ngurus tambang sajalah'," katanya," kata Ruhut.

Mantan Juru Kampanye Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di Pilkada 2017 itu mengaku sempat sedih mendengar keinginannya Ahok tersebut. Pasalnya kata Ruhut, sosok seperti Ahok yang jujur dan bersih masih sangat dibutuhkan di pemerintahan.

"Saya sedih, saya maunya orang seperti dia (Ahok) masih sangat dibutuhkan orang. Kita perlu orang-orang yang jujur , yang lain belagak jujur tapi maling, Ahok buktikan kalau dia maling tidak, dia orang bersih," kata mantan Politsi Partai Demokrat itu.

Untuk diketahui, Ahok dinyatakan bebas murni setelah menjalani dua tahun penjara dipotong remisi. Mantan suami Veronica Tan ini ditahan karena kasus penodaan agama ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Bebas, Ma'ruf Amin: Perlakukan Sebagai Warga yang Baik

Ahok Bebas, Ma'ruf Amin: Perlakukan Sebagai Warga yang Baik

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:05 WIB

Minta Ahok Lihat ke Depan, Ruhut: ke Belakang Ambil Hikmahnya Saja

Minta Ahok Lihat ke Depan, Ruhut: ke Belakang Ambil Hikmahnya Saja

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 13:49 WIB

Cari 100 Ribu Pegawai, Pemerintah Buka Lowongan CPNS  Juni 2019

Cari 100 Ribu Pegawai, Pemerintah Buka Lowongan CPNS Juni 2019

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 13:05 WIB

Haji Lulung: Ahok Sudah Menjalankan Hukumannya dengan Baik

Haji Lulung: Ahok Sudah Menjalankan Hukumannya dengan Baik

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 12:39 WIB

Kubu Prabowo Sarankan Ahok Rajut Kembali Persatuan Bangsa

Kubu Prabowo Sarankan Ahok Rajut Kembali Persatuan Bangsa

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 11:46 WIB

Terkini

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×