KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI

Bangun Santoso

Jum'at, 25 Januari 2019 | 06:03 WIB
KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di gedung KPK, Kamis (24/1/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - KPK mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam memberikan persetujuan proposal permohonan hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Terhadap Menpora ada beberapa hal tadi yang didalami seperti seberapa jauh pengetahuan saksi mengenai rangkaian peristiwa yang sedang didalami, seberapa jauh pengetahuan saksi terkait dengan alur dan proses pengajuan proposal sampai dengan persetujuan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Kedua, dalam konteks persetujuan proposal tersebut, bukan hanya satu proposal yang kami dalami, tapi bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya itu bisa di level Deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," jelas Febri seperti dilansir Antara.

Dalam pemeriksaan itu KPK juga mengklarifikasi beberapa barang bukti yang disita dari penggeledahan di ruang Menpora ataupun di kantor KONI.

"Jadi untuk sementara sampai dengan saat ini pemeriksaan beberapa poin awal ini sudah dilakukan terhadap Menpora oleh penyidik. Kami tentu perlu melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan yang lain termasuk juga pemeriksaan pemeriksaan saksi dalam kasus ini," tambah Febri.

KPK juga menduga dalam kasus ini sudah ada komunikasi dan bahkan diduga sudah ada deal sebelum proposal diajukan.

"Jadi proposal itu semacam formalitas saja itu yang kami sebut dengan diduga sejak awal memang akal-akalan untuk proposal hibah sampai dengan penyalurannya ke KONI tersebut. Siapa saja yang berkomunikasi, iapa saja yang berhubungan. Bagaimana deal itu terbentuk tentu saja belum bisa kami sampaikan saat ini tapi itu pasti kami dalam, namun untuk saksi Menpora secara umum tiga hal tadi lah yang kami dalami lebih lanjut," beber Febri.

Febri juga mempersilakan Menpora membantah perannya dalam perkara tersebut.

baca juga

"Silakan saja ada yang membantah ada yang menyangkal ada juga yang mengakui dalam proses pemeriksaan. KPK tentu saja akan melihat satu kesesuaian antara satu bukti atau keterangan dengan keterangan yang lain," ucap Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai pemberi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KPK menduga Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit ponsel merk Samsung Galaxy Note 9.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OTT Bupati Mesuji Berawal dari Penangkapan Adik Kandung di Toko Ban

OTT Bupati Mesuji Berawal dari Penangkapan Adik Kandung di Toko Ban

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 21:31 WIB

Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka

Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 20:36 WIB

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 17:10 WIB

Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:29 WIB

Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora

Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:32 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×