OTT Bupati Mesuji Berawal dari Penangkapan Adik Kandung di Toko Ban

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 24 Januari 2019 | 21:31 WIB
OTT Bupati Mesuji Berawal dari Penangkapan Adik Kandung di Toko Ban
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat merilis kasus suap Bupati Mesuji. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamamik terkait kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Menurut Basaria, kasus suap ini terungkap berawal saat tim penindakan KPK meringkus adik kandung Khamamik, Taufik Hidayat di sebuah toko ban di Lampung Tengah, Rabu (23/1/2019) kemarin.

"Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp lOO ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019) malam.

Basaria menjelaskan, saat ditangkap, Taufik sedang bersama rekannya berinsial MD dan sopir pribadi Khamamik. Dari penangkapan itu, kata Basaria, uang miliaran rupiah itu sempat dititipkan di toko ban tersebut sebelum diambil adik kandung Khamamik. Uang Rp 1,28 miliar itu merupakan fee yang diberikan pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis.

"Uang Rp 1.28 miliar, dititipkan di toko ban untuk menunggu Taufik datang. Kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," ujar Basaria

Selanjutnya, tim penindakan KPK sekitar pukul 15.30 WIB bergerak menuju ke Jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah untuk menangkap Kardinal yang merupakan perantara Sibron Azis. Dalam pengembangan, KPK juga membekuk Sibron di kantornya, Jalan Harun II Tanjung Karang Timur. Saat ditangkap, Sibron sedang bersama dua stafnya.

Terakhir, petugas kemudian menangkap Khamamik. Penangkapan itu dilakukan rumah Khamamik pada Kamis dini hari tadi. Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra dibekuk tim KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB

"Itu kami amankan Bupati Mesuji dini hari. Dan pagi pukul 6 pagi, tim mengamankan Wawan Suhendra (WS) di kantor PUPR Kabupaten Mesuji," kata Basaria.

Dari penindakan OTT itu, KPK telah menetapkan Khamamik, Taufik Hidayat, Sibron Azis, Kardinal dan Wawan sebagai tersangka. Diduga praktik suap itu ditujukan sebagai imbala terkait 4 proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji yang digarap perusahaaan milik Sibron.

baca juga

Dalam kasus ini, Khamamik, Taufik dan Wawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, selaku pemberi, yakni Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka

Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 20:36 WIB

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 17:10 WIB

Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:29 WIB

Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora

Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:32 WIB

Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia

Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia

Sport | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:28 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×