Bupati Mesuji Jadi Kepala Daerah ke-107 Sebagai Tersangka KPK

Bangun Santoso

Jum'at, 25 Januari 2019 | 06:10 WIB
Bupati Mesuji Jadi Kepala Daerah ke-107 Sebagai Tersangka KPK
Bupati Mesuji Khamamik [Suara.com/Reza Gunadha]

Suara.com - Bupati Mesuji Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak komisi antirasuah itu berdiri pada 2003.

"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus terjadi. Hingga hari ini total 107 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi atau pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019).

KPK resmi ini menetapkan Bupati Mesuji 2017-2022 Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Selain itu proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan merupakan pekerjaan penting yang manfaatnya sangat diharapkan masyarakat. Korupsi yang dilakukan terhadap proyek-proyek infrastruktur seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat secara langsung," ungkap Basaria seperti dilansir Antara.

Pada 2018 lalu, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 21 orang kepala daerah dan menetapkan 5 orang kepala daerah lain sehingga total ada 26 kepala daerah yang menjadi tersangka KPK pada 2018.

"Sebenarnya KPK tidak ada fokus ke daerah lalu pusat ditinggalkan, semua sama, tapi tim korsup (koordinasi supervisi) sudah ada di daerah, otomatis infomasi-informasi di daerah lebih cepat diketahui KPK mau tidak mau lebih cepat dan lebih banyak aduan yang diterima KPK," Basaria menjelaskan.

Ia pun mengingatkan bagi para kepala daerah agar menjauhi korupsi.

"Kami tidak ingin menakuti, tapi korsup hadir agar bapak ibu bisa berjalan baik tanpa korupsi. Informasi di daerah otomatis cepat diketahui jangan main-main kalau tidak akan di-OTT KPK," ujar Basaria.

Basaria mengakui, meski korsup sudah mendorong pelaksanaan e-planning, e-budgeting, pengadaan satu pintu, e-catalogue, lalu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) namun langkah pencegahan masih belum terlaksana seluruhnya.

baca juga

"Ternyata tidak bisa juga tidak ada korupsi itu. Itu sebabnya di samping pencegahan harus ada penindakan sehingga yang dilakukan sekarang pencegahan dan penindakan terintegrasi," kata dia.

Khusus mengenai penguatan APIP, KPK juga masih menunggu Peraturan Pemerintah untuk memperkuat APIP agar APIP di tingkat kabupaten dipilih dari provinsi, dan APIP provinsi dari Kementerian.

"Tapi sampai saat ini PP belum keluar karena harus dikoordinasikan, tidak boleh bertentangan dengan UU lainnya, kita harap hal tersebut terwujud," ujar Basaria, berharap.

Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar selaku fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp 9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp 3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp 1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp 1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp 200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp 100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp 1,28 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI

KPK Dalami Peran Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 06:03 WIB

OTT Bupati Mesuji Berawal dari Penangkapan Adik Kandung di Toko Ban

OTT Bupati Mesuji Berawal dari Penangkapan Adik Kandung di Toko Ban

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 21:31 WIB

Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka

Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 20:36 WIB

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 17:10 WIB

Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:29 WIB

Terkini

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

×