Dibui 1,5 Tahun, Gerindra Bakal Tentukan Status Pencalegan Ahmad Dhani

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 28 Januari 2019 | 19:39 WIB
Dibui 1,5 Tahun, Gerindra Bakal Tentukan Status Pencalegan Ahmad Dhani
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Partai Gerindra akan melakukan rapat untuk menentukan status pencalegan Ahmad Dhani setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani Diketahui terdaftar sebagai caleg Gerindra Dapil 1 Jawa Timur. Selain itu, Gerindra juga akan memberikan bantuan hukum kepada Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tersebut.

"Kita akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani. Tetapi soal nenggugurkan atau mengganti akan ada rapat yang mengganti itu (pencalegan Ahmad Dhani," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).

Di samping itu, Dasco menyayangkan kepada hakim ketua yang tidak memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan upaya hukum seperti banding. Ungkapan Dasco tersebut dipicu oleh keputusan hakim ketua di mana Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur seusai diberikan vonis 1,5 tahun penjara.

Dasco juga menambahkan kalau Ahmad Dhani dijamin tidak akan kabur setelah divonis.

"Mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan," ujarnya.

"Biar bagaimana seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang

Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 19:32 WIB

Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Bahas Nasibnya di Pileg

Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Bahas Nasibnya di Pileg

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 19:20 WIB

Ahmad Dhani Ngotot Tak Lakukan Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Ngotot Tak Lakukan Ujaran Kebencian

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 18:26 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui, Begini Reaksi Mulan Jameela dan Dul

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui, Begini Reaksi Mulan Jameela dan Dul

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 17:50 WIB

Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, BPN: Vonisnya Agak Aneh, Terkesan Dipaksakan

Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, BPN: Vonisnya Agak Aneh, Terkesan Dipaksakan

News | Senin, 28 Januari 2019 | 17:44 WIB

Terkini

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:52 WIB

Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?

Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:50 WIB

Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan

Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:46 WIB

Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo

Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:45 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:36 WIB

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:32 WIB

Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik

Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:25 WIB