Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 01 Februari 2019 | 10:16 WIB
Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani belum tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) pukul 9.20 WIB. Hari ini, Kejari Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pantauan Suara.com, sejumlah awak media masih menunggu kedatangan mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.

"Belum datang, dari tadi saya tugas pagi tidak terlihat Buni Yani datang," ucap salah satu anggota di Pos Jaga Kejari Depok.

Sementara itu, jajaran petugas kepolisian masih berjaga di kawasan Gedung Kejaksaan. Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti N. Bronet mengatakan ada sekitar 30 personel diturunkan untuk menjaga keamanan terkait eksekusi terhadap Buni Yani.

"Kita siapkan, personel guna kondusifitas dan menjamin keamanan di Kejari Depok," kata dia.

Secara terpisah,  kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya tak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.

"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019) kemarin.

Untuk diketahui, penetapan eksekusi berdasarkan surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat 1 Februari 2019 pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Sebelumnya Majelis Hakim M. Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipasang di halaman facebooknya.

Proses persidangan tuntutan Bumi Yani dilakukan. Di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kontributor : Dwi Morison

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enggan Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

Enggan Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 08:41 WIB

Jelang Eksekusi, Buni Yani Tak Ada di Rumah

Jelang Eksekusi, Buni Yani Tak Ada di Rumah

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 08:34 WIB

Baru Sepekan, Ahok Pecundangi Jokowi di YouTube

Baru Sepekan, Ahok Pecundangi Jokowi di YouTube

Tekno | Jum'at, 01 Februari 2019 | 06:45 WIB

Besok Ditahan Jaksa, Begini Aktivitas Buni Yani di Rumah

Besok Ditahan Jaksa, Begini Aktivitas Buni Yani di Rumah

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 20:25 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB