Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 02 Februari 2019 | 09:59 WIB
Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah
Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2). [ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru]

Suara.com - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku bersyukur bahwa kliennya ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menjalani masa hukumannya. Menurutnya, Lapas ini lebih layak jika dibandingan lapas lain yang telah melebihi kapasitas.

"Alhamdulilah, di Gunung Sindur ini kapasitasnya sesuai yah. Dibandingkan dengan Cipinang itu, kapasitasnya 1.000 lebih, diisi sekitar 4.000-an. Di sini kapasitas 1.200, diisi sekitar 1.800 gitu yah. Jadi menurut saya lebih layak," kata Aldwin, di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (1/2/2029) malam.

Menurut Aldwin, Buni Yani saat memasuki Lapas Gunung Sindur dalam kondisi sehat. Selanjutnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu akan menjalani masa pengenalan lingkungan.

"Sudah, sudah masuk malam ini. Tadi juga sudah dicek kesehatannya, alhamdulillah sehat. Untuk sementara mengikuti dengan yang lain, nanti ada pengenalam lingkungan dulu," ujar dia.

Terkait upaya hukum, Aldwin akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan PK dan akan diajukan dalam waktu dekat.

"Sesuai keinginan pak Buni, kami akan mengajukan PK. Kita akan melakukan kajian yang memang sudah disiapkan. Adanya novum baru juga kita angkat, soal riset mana kekeliruan dalam hakim memutus perkara, itu prasyarat PK. Minta doanya, supaya semua baik. Pak Buni juga bisa menjalaninya di sini," imbuh Aldwin.

Diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK

Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 06:15 WIB

Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:47 WIB

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:41 WIB

Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi

Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 21:16 WIB

Datangi Kejari Depok, Buni Yani Irit Komentar

Datangi Kejari Depok, Buni Yani Irit Komentar

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 20:20 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB