Polisi Dukung Putusan MK Soal Pelarangan Ponsel Saat Berkendara

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 04 Februari 2019 | 18:33 WIB
Polisi Dukung Putusan MK Soal Pelarangan Ponsel Saat Berkendara
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penggunaan telepon seluler (ponsel) saat sedang berkendara. Putusan MK juga berlaku bagi pengendara yang menggunakan alat bantu navigasi atau GPS melalui ponsel.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menilai putusan MK tak ingin bertolak belakang pada aturan yang telah berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU Lalu Lintas," kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).

Menurutnya, sangat membahayakan jika para pengendara bermain ponsel saat sedang berkendara. Oleh karena itu, polisi menilai MK tidak memenuhi uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU yang diajukan oleh Toyota Soluna Community.

"Di situ sudah diatur bahwasanya apapun bentuknya yang sifatnya membahayakan lalin (lalu lintas) pasti ditolak," tambahnya.

Lebih jauh, Herman mengatakan, bagi para pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda Rp. 250 ribu dan kurungan dua bulan penjara. Agar tak kena sanksi, dia mengimbau masyarakat tak nekat bermain ponsel saat mengemudikan kendaraannya.

"Pastinya hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Dua bulan kurungan dan denda Rp250 ribu," kata Herman.

Diketahui, permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK sebagai yang tercantum dalam daftar putusan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019. Menurut MK, semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Artinya, pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun, bisa mengurangi konsentrasi dan itu dianggap melanggar aturan. Sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Yohana Apresiasi Putusan MK Terkait UU Perkawinan Anak

Menteri Yohana Apresiasi Putusan MK Terkait UU Perkawinan Anak

Health | Rabu, 26 Desember 2018 | 22:13 WIB

Di Hadapan Kader, Prabowo Ceritakan Kekalahan di Pilpres 2014 dari Jokowi

Di Hadapan Kader, Prabowo Ceritakan Kekalahan di Pilpres 2014 dari Jokowi

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 04:25 WIB

MK Batalkan Aturan Batas Umur Perempuan Menikah

MK Batalkan Aturan Batas Umur Perempuan Menikah

News | Sabtu, 15 Desember 2018 | 02:20 WIB

MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama

MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 21:22 WIB

Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah

Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:55 WIB

Jika Telat, Putusan MK soal Verifikasi Parpol Bisa Lebih Runyam

Jika Telat, Putusan MK soal Verifikasi Parpol Bisa Lebih Runyam

News | Sabtu, 20 Januari 2018 | 15:14 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB