Dijelaskannya, jika perbuatan dua orang oknum kades itu terbukti secara hukum ataupun adat, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya membuat rekomendasi terkait sanksi.
Ulah 2 Kades Mesum di Jambi Berbuah Denda Puluhan Juta
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Februari 2019 | 06:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bentrok Suku Anak Dalam dan Sekuriti Perusahaan Sawit di Tebo, Satu Orang Tewas
01 Mei 2025 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI