Di-bon ke Rutan Medaeng, Perjalanan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani

Rabu, 06 Februari 2019 | 15:55 WIB
Di-bon ke Rutan Medaeng, Perjalanan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani
Karikatur terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Foto milik Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ahmad Dhani membantah bilang Banser idiot. (Suara.com/Achmad Ali)
Ahmad Dhani membantah bilang Banser idiot. (Suara.com/Achmad Ali)

Dilaporkan Polisi dan Jadi Tersangka

Empat hari berselang setelah kejadian, Kamis (30/8/2018), Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur atas ‘Vlog Idiot’ itu. Mereka tidak terima atas ujaran Dhani yang menyebut kata idiot.

Dalam laporannya, Koalisi Bela NKRI melampirkan video itu kepada polisi sebagai bukti. Polisi  menetapkan status sebagai tersangka terhadap Dhani.

“Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2019).

Seniman  Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Mangkir Hadiri Pemanggilan Polisi 2 Kali

Sebelum status tersangka disematkan pada Dhani, dirinya mangkir memenuhi panggilan kepolisian tanpa alasan yang jelas. Bahkan, seusai ditetapkan sebagai tersagka, Dhani masih mangkir dari panggilan kepolisian.

Pada Kamis (18/10/2018), seusai status tersangka dijatuhkan, Dhani meminta penundaan waktu pemeriksaan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya, Dhani meminta izin dengan alasan berhalangan hadir.

 “Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan,” ungkap Frans Barung.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sidang Perdana

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka

Berkas perkara Dhani mengenai ‘Vlog Idiot’ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (3/1/2019).

Selanjutnya, pada Kamis (17/1/2019), penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kejaksaan Negeri Surabaya langsung melimpahkan berkas perkara Dhani ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/1/2019).

Setelah menerima berkas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk tiga hakim untuk mengadili Dhani.

Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada Kamis (7/2/2019) dengan Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Untuk memperlancar proses persidangan, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI