Di-bon ke Rutan Medaeng, Perjalanan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 06 Februari 2019 | 15:55 WIB
Di-bon ke Rutan Medaeng, Perjalanan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani
Karikatur terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Foto milik Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ahmad Dhani membantah bilang Banser idiot. (Suara.com/Achmad Ali)
Ahmad Dhani membantah bilang Banser idiot. (Suara.com/Achmad Ali)

Dilaporkan Polisi dan Jadi Tersangka

Empat hari berselang setelah kejadian, Kamis (30/8/2018), Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur atas ‘Vlog Idiot’ itu. Mereka tidak terima atas ujaran Dhani yang menyebut kata idiot.

Dalam laporannya, Koalisi Bela NKRI melampirkan video itu kepada polisi sebagai bukti. Polisi  menetapkan status sebagai tersangka terhadap Dhani.

“Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2019).

Seniman  Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Mangkir Hadiri Pemanggilan Polisi 2 Kali

Sebelum status tersangka disematkan pada Dhani, dirinya mangkir memenuhi panggilan kepolisian tanpa alasan yang jelas. Bahkan, seusai ditetapkan sebagai tersagka, Dhani masih mangkir dari panggilan kepolisian.

Pada Kamis (18/10/2018), seusai status tersangka dijatuhkan, Dhani meminta penundaan waktu pemeriksaan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya, Dhani meminta izin dengan alasan berhalangan hadir.

 “Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan,” ungkap Frans Barung.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sidang Perdana

baca juga

Berkas perkara Dhani mengenai ‘Vlog Idiot’ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (3/1/2019).

Selanjutnya, pada Kamis (17/1/2019), penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kejaksaan Negeri Surabaya langsung melimpahkan berkas perkara Dhani ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/1/2019).

Setelah menerima berkas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk tiga hakim untuk mengadili Dhani.

Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada Kamis (7/2/2019) dengan Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Untuk memperlancar proses persidangan, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta.

Akhirnya, pada Rabu (6/2/2019) Dhani dipindahkan dari Lapas Cipinang Jakarta menuju Rutan Medaeng Sidoarjo untuk persiapan sidang perdana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulan Jameela Menangis Bahas Penahanan Ahmad Dhani

Mulan Jameela Menangis Bahas Penahanan Ahmad Dhani

Entertainment | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:31 WIB

Fahri Hamzah Melobi Agar Ahmad Dhani Tak Pindah Penjara

Fahri Hamzah Melobi Agar Ahmad Dhani Tak Pindah Penjara

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:39 WIB

Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya

Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:14 WIB

Ahmad Dhani Menolak Dipindah Penjara ke Surabaya

Ahmad Dhani Menolak Dipindah Penjara ke Surabaya

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 13:57 WIB

Terkini

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 21:47 WIB

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Sport | Jum'at, 18 September 2026 | 21:27 WIB

×