Spesialis Curi Motor Jamaah Masjid, Gembong Curanmor Ditangkap di Ponpes

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 08 Februari 2019 | 16:19 WIB
Spesialis Curi Motor Jamaah Masjid, Gembong Curanmor Ditangkap di Ponpes
Tersangka busro (kiri) dan Toat saat dimintai keterangan Wakapolsek Serang, AKP Ramses Panjaitan dan Panit I Ipda Widodo. (Wahyu/bantennews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Toatullah alias Toat (20), warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang, akhirnya berhasil dibekuk Tim Unit Polsek Kota Serang pada Rabu (6/2/2019). Toat merupakan gembong pencurian motor (curanmor) yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang dan sekitarnya.

Wakapolsek Serang, AKP Ramses Panjaitan mengatakan pelaku curanmor merupakan spesialias pencurian motor milik jemaah mesjid atau mushala.

"Tersangka ditangkap saat mondok di sebuah pondok pesantren setelah sembelumnya menjadi target operasi penangkapan tim reskrim,” ujar Ramses saat ditemui di ruang Reskrim Polsek Serang, seperti dilansir bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (8/2/2019).

Ramses menerangkan, penangkapan tersangka Toat merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka Busro Karim (19), usai melakukan aksi pencurian motor Honda Beat A 6087 CR milik Bunga Sri, 25, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang ditinggalkan salat di halaman Mushala Al Haq di Komplek Bungur, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 18.30.

“Tersangka Busro berhasil ditangkap di areal stadion Maulana Yusuf Ciceri sekitar satu jam setelah melakukan aksinya di Mushala Al Haq. Dalam pemeriksaan, Busro mengaku hanya membawa motor curian yang melakukan aksi pencurian adalah tersangka Toat,” terang Ramses.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim reskrim langsung memburu Toat di rumahnyadak ada di ruymah. Tim reskrim terus melakukan upaya pencarian sampai akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka Toat telah dibawa oleh salah seorang kerabatnya untuk disembunyikan di sebuah pondok pesantren.

“Atas petunjuk ini, tersangka Toat berhasil kita amankan di dalam pondok pesantren,” kata Ramses.

Kedua tersangka diduga telah melakukan curanmor sebanyak 11 kali di halaman mesjid atau musala di Kota Serang. Mereka beraksi saat pemilik motor sedang melaksanaka ibadah salat.

Peran keduanya yakni Busro mengawasi di sekitar lokasi, sedangkan tersangka Toat bertugas sebagai eksekutor atau pengambil motor.

Baca Juga: Pertama Kali di Indonesia, Profesor dan Peneliti Demo LIPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI