Remisi Presiden Jokowi untuk Susrama Pembunuh Jurnalis Segera Dicabut

Jum'at, 08 Februari 2019 | 18:15 WIB
Remisi Presiden Jokowi untuk Susrama Pembunuh Jurnalis Segera Dicabut
Jurnalis memegang foto jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2009. [Antara Foto]

Suara.com - Remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, dipastikan bakal dicabut.

Sebelumnya, remisi yang diberikan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan, draf kepres pencabutan resmisi Susrama itu segera ditandatangani Presiden Jokowi.

“Prosedurnya, kepres pembatalannya ditandatangani presiden. Prosesnya kini, draf kepres pembatalan sudah diberikan, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Jokowi,” kata Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019).

Ia menuturkan, pembatalan remisi itu didasarkan aspirasi yang diterima dari komunitas jurnalis Bali dan petisi penolakan resmisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menyerahkan petisi penolakan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Walda Marison]
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menyerahkan petisi penolakan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Walda Marison]

Sementara dari segi hukum, Sri Puguh menuturkan pembatalan remisi terhadap Susrama itu didasarkan pada segi kemanfaatan dan kepentingan umum, serta keadilan.

"Harapannya, pembatalan pemberian remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu bisa segera terbitkan.”

Untuk diketahui, informasi pembatalan remisi itu berbarengan AJI Indonesia yang menyerahkan petisi penolakan yang ditandatangani lebih dari 45 ribu orang.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Polisi Buru Pemalsu STNK Motor yang Dirusak Adi Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI